Pemprov Kaltim meminta seluruh pihak mematuhi upah minimum yang telah ditetapkan. Gubernur melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
SAMARINDA–Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 sudah ditetapkan Gubernur Isran Noor, kemarin (28/11). Per 1 Januari 2023 nanti, pengusaha wajib membayar pekerjanya minimal Rp 3,201 juta tiap bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,2 persen dari UMP 2022. Buruh pun mewanti-wanti pemerintah agar mengawal pengupahan berjalan sesuai aturan.
Diwawancarai Kaltim Post, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaeman Hattase mengatakan, kenaikan 6,2 persen jadi angin segar. “Dibanding 2021 kenaikannya hanya untuk naik odong-odong,” tegasnya. Sulaeman mengatakan, para pengusaha tak bisa menolak karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 sudah mengamanatkan kenaikan 6,20 persen itu.
“Terkait dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dengan rumusan yang ditentukan daerah masing-masing kita sepakat. Jadi, kenaikan UMP jadi Rp 3,2 juta itu bagus dibandingkan 2021,” jelasnya. Dia pun mengingatkan, apabila ada perusahaan tidak mau membayar buruhnya sesuai UMP, maka bisa dipidana. Hal ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. “Kita lihat pemerintah bagaimana mereka bisa mengawal pengupahan di Kaltim,” jelasnya.
Menurut dia, jika pengupahan tidak sesuai UMP maka termasuk pembangkangan. Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI)’92 Kaltim. Kenaikan 6,2 persen dianggap terlalu kecil dengan impitan ekonomi kiwari. Apalagi, harga kebutuhan pokok juga turut melonjak akibat kenaikan bahan bakar minyak.
Sekretaris SBSI 92’ Kaltim Sultan mengatakan, kenaikan 6,2 persen sebenarnya mencerminkan gubernur Kaltim tak pro-rakyat. “Dari SBSI‘92 Kaltim tetap berjuang agar kenaikan UMP minimal 11 persen,” kata Sultan. Selain UMP, mereka juga turut memberikan sorotan pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) agar bisa naik lebih dari 11 persen. Mengingat, kebutuhan para buruh juga makin tinggi, maka kesejahteraan juga mesti mengiringi.
Di sisi lain, para pengusaha menyatakan keberatan dengan kenaikan 6,2 persen. Uji materiel ke Mahkamah Agung soal kenaikan upah ini pun siap ditempuh. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Slamet Brotosiswoyo mengatakan, pihaknya tengah disibukkan berkomunikasi dengan para pengusaha. Pasalnya, kenaikan ini mengacu pada peraturan menteri, bukan peraturan pemerintah yang menulis kenaikan hanya 4,55 persen. Sedangkan, menurut mereka, hierarki peraturan menteri di bawah peraturan pemerintah (PP).
“Apindo hadir mengikuti pemutusan kenaikan upah, tapi menolak jika pakai permen. Saat ini Apindo uji materiel ke Mahkamah Agung, kalau gol, harus kembali mengacu ke PP yang kenaikannya 4,55 persen,” papar lelaki berkacamata tersebut. Tetapi, jika uji materi itu gagal, pengusaha harus membayar sesuai UMP yang telah ditetapkan. Namun, kondisinya disebut Slamet, para pengusaha baru saja bangkit dari pandemi dan banyak yang usahanya belum stabil.
Lanjut dia, pihaknya tentu tidak mengharapkan adanya PHK atau efisiensi pekerja. Sebisa mungkin, PHK tentu dihindari. Tetapi yang bisa terjadi adalah, kenaikan upah menghambat pengusaha menyerap karyawan baru. “Saat ini saja 40 persen pengusaha tak bayar pekerja UMP, itu saja belum mampu, ini kok ditambahi lagi,” sebutnya.
Untuk diketahui, kemarin Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan surat penatapan UMP Kaltim 2023. Dalam suratnya, Isran mewanti-wanti pengusaha taat aturan. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” terangnya. Keputusan itu dituangkan dalam surat pengumuman dengan Nomor 561/11854 /2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023. Penerapan UMP untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan ini, berlaku per 1 Januari 2023. “Itu sudah lumayan. Daripada naik 1 persen atau enggak naik sama sekali,” katanya kepada Kaltim Postdi Hotel Novotel.
Penetapan kenaikan besaran UMP Kaltim ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 (Permenaker 18/2022). Berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Sebelumnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, besaran kenaikan UMP Kaltim disepakati sebesar 4,55 persen. Atau setara dengan Rp 137 ribu. Namun, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan dasar penetapan UMP menggunakan Permenaker 18/2022. “Jadi sudah ditetapkan naik 6,20 persen. Karena UMP ini khusus untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun,” ujar ketua DPW Partai NasDem Kaltim ini. Di sisi lain, Isran masih belum memutuskan untuk mengatur kenaikan honorarium untuk tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di Kaltim.
Pasalnya sejak tahun 2021, Pemprov Kaltim telah menyamakan honorarium untuk guru honorer di jenjang pendidikan SMA dan SMK setara dengan UMP Kaltim tahun 2022. Yakni sebesar Rp 3 juta. “Karena yang mereka terima itu bukan gaji. Jadi UMP ini khusus untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta saja. Dan enggak berpengaruh pada penetapan UMP ini. Karena itu (honorarium) ada aturannya sendiri,” pungkasnya. (riz/k8)
Nofiyatul Chalimah
Rikip Agustani