BALIKPAPANUpaya penagihan uang pengganti terhadap terpidana korupsi bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM), dan kawan-kawan masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini, jaksa eksekutor KPK telah mengumpulkan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar.

Uang itu berasal dari AGM, Muliadi (mantan sekkab PPU), dan Edi Hasmoro (mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PPU). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari angka itu, AGM membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar dan masih menyisakan kewajiban membayar Rp 4,1 miliar. Kemudian, Muliadi membayar Rp 111 juta dan masih tersisa Rp 410 juta. Adapun Edi Hasmoro membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta dan masih tersisa Rp 557 juta.

“Ada juga uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti sebesar Rp 60 juta,” katanya kepada Kaltim Post,kemarin (27/11). Lanjut dia, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara uang oleh jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK, Kamis (24/11) lalu. Dikatakan Ali, penagihan yang dilaksanakan jaksa eksekutor merupakan kali kedua yang dilakukan KPK. Sebelumnya, pada 25 Oktober lalu dengan nilai yang pengganti yang disetorkan Rp 553 juta.

Perinciannya, dari AGM sejumlah Rp 300 juta, Jusman sejumlah Rp 53 juta, Nur Afifah Balgis sebesar Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta. Sementara itu, Muliadi membayar Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta. “KPK tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut. Sebagai upaya untuk memaksimalkan assetrecovery (pengembalian aset atau harta kekayaan negara yang telah dikorupsi),” katanya.

Untuk diketahui, akhir September lalu, AGM divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara Rp 5,7 miliar.

Pidana tambahan lainnya, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun 6 bulan, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Diwawancarai terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menerangkan, pemprov masih menunggu jawaban menteri dalam negeri atas surat permohonan pemberhentian AGM sebagai bupati PPU masa jabatan 2018–2023

Sebelumnya, lanjut dia, gubernur Kaltim telah bersurat ke mendagri pada 1 November 2022. “Sudah kami proses. Tinggal tunggu kabar selanjutnya dari mendagri,” ucapnya,kemarin. Surat permohonan itu menerangkan dasar penerbitan pemberhentian AGM sebagai bupati PPU. Yakni, menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten PPU bernomor 180/285/Pem-Um/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Permohonan Pemrosesan Pemberhentian Bupati PPU.

“Nantinya kalau sudah ada surat pemberhentiannya, tinggal penetapan bupati definitifnya. Biasanya kalau sudah ada suratnya, proses pengangkatannya enggak lama setelahnya,” jelas mantan kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim. Dia pun berharap proses pemberhentian hingga proses pengangkatan bupati definitif PPU bisa segera tuntas. Terlebih sebelum berakhirnya tahun 2022. Adapun saat ini, roda pemerintahan PPU dikendalikan Wakil Bupati Hamdam yang berstatus pelaksana tugas atau plt. “Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya. Yang penting, kami masih menunggu surat pemberhentiannya dari mendagri,” tutup dia.(riz/k8)

 

Rikip Agustani 

[email protected]