SAMARINDA –Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04. Naik Rp 186.899,04 dibanding UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497.

Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 tersebut diperoleh media ini sesuai salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 561/K.832/2022 yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2022.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menjelaskan penetapan UMP mengikuti peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian kerakyatan. 

"Penetapan UMP mengikuti peraturan dari Kemenaker. Setelah itu, kita simulasikan Dengan melihat inflasi dan kemampuan kita untuk membayar UMP. Dengan kenaikan UMP kita harapkan otomatis perekonomian rakyat meningkat. Dan kita semua pihak harus juga bisa menekan inflasi, agar ekonomi kita berkembang," ujar Seno Aji, Senin (28/11/2022). 

Diberitakan sebelumnya oleh Kaltim Post, Dewan Pengupahan Kaltim sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 4,55 persen. Atau setara dengan Rp 137 ribu. Sehingga besaran upah regional Kaltim tahun 2023 adalah sebesar Rp 3,15 juta.

Anggota Dewan Pengupahan Kaltim dari kalangan pengusaha Slamet Brotosiswoyo menyampaikan berdasarkan regulasi, penetapan UMP Kaltim 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022. Selanjutnya upah minimum kabupaten/kota (UMK), akan diumumkan oleh bupati atau wali kota pada 30 November 2022.

“Sekarang kabupaten/kota memproses usulan penetapan UMK. Untuk dikirim ke provinsi. Dan mendapat rekomendasi Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ke gubernur,” katanya kepada Kaltim Post, (20/11/2022).

Mengenai usulan dari masing-masing kabupaten/kota di Kaltim, pria yang menjabat sebagai ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim itu belum mengetahuinya. Terutama besaran kenaikan UMK 2023 di masing-masing kabupaten/kota.

Namun, yang menjadi dasar baik UMP maupun UMK, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021) tentang Pengupahan. Dengan indikator berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah.

Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi. Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga, anggota rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja. “Nantinya tanggal 30 November, gubernur menetapkan UMK,” jelasnya. (myn)