Oleh Erwin Cahyono 

Kasi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Balikpapan

 

Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belanja pemerintah pusat memainkan peranan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan nasional, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Besaran dan komposisi anggaran belanja pemerintah pusat dalam operasi fiskal pemerintah mempunyai dampak yang signifikan pada jumlah permintaan barang dan jasa dalam perekonomian nasional. 

Permasalahan yang dihadapai dalam pelaksanaan anggaran senantiasi berulang setiap tahunnya. Penyerapan yang pada awal dan tengah tahun yang masih relatih rendah sehingga menyebabkan penumpukan realisasi pada akhir tahun anggaran, realisasi belanja yang tidak sesuai dengan rencana penarikan dana, seringnya dilakukan revisi anggaran, keterlambatan penyampaian data kontrak, progress capaian output yang rendah merupakan isu-isu klasik dalam upaya peningkatan belanja yang berkualitas.  

Mengingat pentingnya belanja negara dan permasalahan yang disebutkan diatas, bagaimana cara mengukur kualitas belanja APBN, khususnya tahun 2022?

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mulai tahun 2015 telah melakukan inisiasi awal dengan menggunakan suatu alat untuk mengukur kinerja pengguna APBN dengan menetapkan implementasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan menggunakan        7 indikator  kinerja.  Dengan perkembangan teknologi informasi, mulai tahun 2018 IKPA diintegrasikan melalui Aplikasi Online Monitoring-Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). 

 

Penilaian IKPA

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, IKPA tahun 2022 yang dijabarkan dalam 8 indikator menitikberatkan pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output. 

Penilaian IKPA dilakukan ke dalam 3 Aspek yaitu Aspek Kualitas Implementasi Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Aspek kualitas implementasi perencanaan digunakan untuk melihat penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Indikator yang dipakai ada 2 yaitu indikator revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) serta Deviasi halaman III DIPA.   Aspek Kualitas Pelaksanaan anggaran digunakan untuk penilaian terhadap kemampuan satuan kerja dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Indikator yang dipakai pada aspek ini ada 5 indikator yaitu Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP (Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan) serta Dipensasi SPM. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan anggaran yang diukur dari ketepatan satuan kerja dalam mencatat capaian output dan prosentase capaian output yang telah dilaksanakan.

Pengukuran IKPA mengunakan indikator nilai dengan kategori kurang (nilai IKPA < 70), cukup (nilai IKPA 70 ≤ nilai IKPA < 89), baik (89 ≤ nilai IKPA < 95)  dan sangat baik (nilai IKPA ≥ 95). Dengan demikian satuan kerja yang memperoleh nilai minimal 89 dikategorikan dengan nilai baik.  

 

Bagaimana dengan Nilai IKPA pada KPPN Balikpapan? 

KPPN Balikpapan mempunyai tusi menyalurkan dana APBN satuan kerja pada tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan data OMSPAN, nilai IKPA satuan kerja lingkup KPPN Balikpapan menunjukkan trend yang terus meningkat. Pada triwulan I tahun 2022 yang memperoleh nilai IKPA diatas 89 sebesar 71,94%, triwulan II naik menjadi 79,86% dan pada triwulan III meningkat menjadi 82,73%. Capaian tersebut merupakan suatu raihan yang tidak mudah diraih, mengingat pada pertengahan tahun 2022 terdapat penambahan pagu belanja modal sebesar 2,15 triliun yang berdasarkan formula penilaian IKPA penyerapan anggaran pada triwulan III ditargetkan pada belanja modal sebesar 70%.  

IKPA harus dimanfaatkan secara maksimal. IKPA digunakan untuk monitoring dan reviu para pimpinan K/L maupun satuan kerja. IKPA dapat digunakan untuk memberikan reward berupa penghargaan atau pemberian insentif anggaran Sedangkan bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharakan digunakan untuk melakukan monev kepada satuan kerja di lingkup kerjanya yang mempunyai IKPA dengan nilai yang belum maksimal. Dengan membuka OMSPAN dalam waktu singkat para pengelola keuangan satuan kerja sampai tingkat pimpinan K/L dapat mengetahui kinerja APBN pada lingkup kerja masing-masing. Dari nilai masing-masing indikator dapat diperoleh permasalahan yang ada, yang memudahkan pimpinan satuan kerja atau unit pembina dalam memberikan perbaikan atau rekomendasi dalam peningkatan kinerja anggaran APBN.   

Dengan demikian perlu dorongan dari KPPN maupun Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta peranserta dan kepedulian pimpinan satuan kerja  sampai  pimpinan K/L dalam melakukan monitoring capaian IKPA dalam lingkup masing-masing dan memberikan target nilai  kepada staff dibawahnya. 

Setiap bulan pimpinan satuan kerja perlu melakukan monitoring melalui OMSPAN dan melakukan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran. Disamping itu, perlunya koordinasi dan komunikasi para pejabat perbendaharaan dan antar unit dalam melakukan perencanaan kegiatan dan reviu pelaksanaan anggaran. 

Dengan semakin meningkatnya nilai IKPA satuan kerja diharapkan dapat berkontribusi optimal dalam meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. (*)