Penulis : Mas Yogi Supar Yogi, Kasubbag. Umum KPPN Balikpapan
Jangan dipikir ini uang kecil, ini uang gede sekali, besar sekali, dalam sejarah negara ini berdiri, desa diberi anggaran sampai Rp468 triliun itu belum pernah. Oleh sebab itu, hati-hati dalam mengelola, me-manage duit yang sangat besar sekali ini," ucap Presiden dalam acara Peresmian Pembukaan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022, di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 Maret 2022. Hal tersebut menunjukan betapa pentingnya Dana Desa dikelola dengan baik, sehingga tujuan yang akan dicapai dalam rangka membangun desa, memiliki dampak positif bagi masyarakatnya.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejak tahun 2017, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia diberi tugas untuk menyalurkan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sebelummnya Dana TKDD disalurkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
Tujuan pemindahan tugas tersebut adalah dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah,
melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar
di seluruh Indonesia, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah
KPPN Balikpapan memiliki wilayah kerja ditiga Kabupaten/Kota, yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), namun hanya kedua Kabupaten tersebut yang mendapatkan transfer Dana Desa.
Sejak Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 total pagu Dana Desa pada skala nasional sebesar Rp 401,19 Triliun, total pagu Dana Desa Kabupaten PPU sebesar Rp. 193,41 Miliiar atau 0,05% dari total pagu nasional, sedangkan Kabupaten Paser total pagu Dana Desa sebesar RP. 707,34 Miliar atau 0,18% dari total pagu nasional.
Sementara itu realisasi Dana Desa, selama 6 (enam) tahun terakhir hingga Triwulan III (tiga) Tahun 2022, KPPN Balikpapan telah menyalurkan Dana Desa untuk desa-desa di Kabupaten Paser sebesar Rp. 688,95 Miliar dan Kabupaten PPU sebesar Rp. 191 Miliar, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 879,96 Miliar atau 0,22% dari realisasi Nasional sebesar Rp. 392,87 Triliun.
Di bawah ini, tersaji data pagu dan realisasi Dana Desa yang telah disalurkan KPPN Balikpapan periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
Dari data di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan pagu Dana Desa yang signifikan disetiap tahunnya antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser. Hal tersebut disebabkan jumlah desa masing-masing Kabupaten yang jauh berbeda. Data terakhir jumlah desa di Kabupaten PPU sebanyak 30 Desa, sedangkan di Kabupaten Paser sebanyak 139 Desa.
Terdapat jumlah pagu Dana Desa yang fluktuaktif tiap tahunnya pada kedua Kabupaten, hal ini dimungkinan berkaitan dengan pengalokasian Dana Desa, dimana Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan dihitung berdasarkan : Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula.
Pada tahun 2022 terdapat penurunan pagu dibandingkan dengan Tahun 2021, dimana penurunan pagu Nasional sebesar 5,56%, sedangkan Kabupaten Paser sebesar 9,75% dan Kabupaten PPU sebesar 30,29%. Signifikannya nilai penurunan pagu tersebut bagi Kabupaten PPU, tentunya diperlukan perencanaan ulang atas kegiatan-kegaiatan Desa yang telah disepakati sebelumnya, untuk menentukan kegiatan-kegiatan prioritas desa dengan menyesuaikan pagu dana yang ada.
Sampai dengan Triwulan III Tahun 2022, capaian realisasi Dana Desa Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 91,08% (Pagu Rp. 27,02 Miliar dan Realisasi Rp. 24,61 Miliar) , sedangkan Kabupaten Paser capaian realisasi Dana Desa sebesar 87,23% (Rp. 115,26 Miliar dan Realisasi Rp. 100,54 Miliar). Sehingga Kabupaten Paser perlu bekerja keras untuk membangkitkan kinerja Desa-desanya, agar ketentuan dan syarat-syarat penyaluran Dana Desa dapat disampaikan secara akurat, lengkap dan sesuai tahapannya. Sehingga capian realisasi secara penuh dapat dicapai beriring dengan capaian keluarannya.
Dana Desa sedemikian besar ini, tentunya dapat menjadikan Desa penerima dana tersebut dapat menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desanya menjadi lebih baik. Berbagai capaian keluaran tentunya menjadi bagian yang tak terpisahkan, menjadi bagian penting dari tersalurnya Dana Desa. KPPN Balikpapan dapat memonitor capian keluaran Dana Desa masing-masing Kabupaten melalui aplikasi Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa dan Capian Output.
Capaian keluaran dari berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya adalah : Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) - Dana Desa, Bantuan Pangan / Sembako sertaa Penyertaan Modal BUMDes.
Dana Desa telah mengedukasi masyarakat desa, khususnya Perangkat Desa dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pembuatan laporan Dana Desa. Hal tersebut menuntut Perangkat Desa berlaku professional dan tentunya amanah dalam mengelola Dana Desa. Sehingga harapan Bapak Presiden di awal tulisan ini dapat terlaksana. Pastinya Dana Desa telah memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kemakmuran desa. “DANA DESA : LANCAR PENYALURAN, AMANAH PELAKSANAAN, MANDIRI DESAKU”.(pro)