SAMARINDA–Normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) dilakukan dengan pengerukan. Memperlebar alur sungai dari kondisi eksisting sekitar 10 meter karena permukiman bantaran sungai, menjadi lebar ideal sekitar 40 meter.

Setelah pembongkaran mandiri warga bantaran SKM segmen Jembatan Ruhui Rahayu-Jembatan Perniagaan sisi Kelurahan Temindung Permai, Minggu (20/11), tim pengerukan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim melanjutkan pengerukan mulai Senin (21/11) lalu.

Terkait detail kegiatan pengerukan, PPK Normalisasi SKM dari bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Pera Kaltim Fadly Kaltim menyebut, pihaknya menarget pengerukan segmen tersebut selama 15 hari ke depan. Saat ini, satu alat berat ekskavator amfibi sudah bekerja di lokasi, sejak Senin (21/11) membantu membersihkan puing material sisa rumah warga yang dibongkar tetapi belum tuntas.

”Rencana akan ditambah dua unit lagi untuk membantu percepatan pengerukan. Tim kami melakukan pengangkutan disposal/sedimentasi dari sungai ke tempat yang disediakan,” ucapnya, Rabu (23/11).

Fadly Kasim yang juga Plt Kasi Sungai dan Pantai, bidang SDA, Dinas PUPR-Pera Kaltim menjelaskan, sebanyak dua alat berat pengerukan sungai masih berada di segmen hulu SKM, melakukan pengerukan di Jembatan Betapus ke arah waduk Benanga. Mobilisasi alat menanti muka air SKM berada di posisi terendah, untuk mempermudah ekskavator amfibi mengarungi bentang jalur SKM menuju titik pembongkaran. “Target kami 15 hari kerja atau pertengahan Desember rampung,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu kepastian pembebasan lahan tiga kawasan lagi, yakni Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, dan Jalan Tarmidi, RT 11, 12, dan 15 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, yang saat ini masih berproses di bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Termasuk sungai mati sebagai penghubung antara Sungai Talang Sari dengan SKM di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

“Kami merencanakan untuk menempatkan alat berat ekskavator amfibi juga di sungai mati. Jika masalah sosial di tiga titik itu rampung, tahun ini juga kami selesaikan (pengerukan sungai),” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (21/11), menjadi proses pembongkaran permukiman bantaran SKM di Kelurahan Temindung Permai memasuki tahap pembongkaran oleh tim pemerintah. Setelah sebanyak 95 bangunan dari empat RT yakni RT 20, 26, 28, dan 29, sudah diberi ganti rugi dalam bentuk dana kerahiman senilai sekitar Rp 4 miliar dari Pemkot Samarinda yang bersumber dari APBD Samarinda 2022. (dra/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46