Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023.

”Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” kata Yasonna seperti dullansir dari Antara dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11).

Yasonna menjelaskan, sesuai arahan Presiden bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN. Materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

”Pengaturan khusus itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN,” terang Yasonna.

Menurut dia, pemerintah mengajukan agar perubahan UU IKN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023.

Yasonna menjelaskan pemerintah juga mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023. ”Arahan Presiden dalam Rapat Terbatas pada 25 Agustus 2022 untuk menyiapkan RUU tersebut, sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa,” tutur Yasonna.

Yasonna menjelaskan, keberadaan RUU tersebut sangat penting karena selama ini belum terdapat aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa. UU yang terkait pengadaan barang dan jasa antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.

 

 BALEG SETUJU
 

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

”Karena itu perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sedangkan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 serta Fraksi Partai Nasdem belum mengambil keputusan. 

”Untuk RUU Pengadaan Barang dan Jasa, tujuh fraksi menerima, satu menolak, dan satu sedang mendalami materi RUU,” ujar Supratman Andi Agtas.

Supratman mengatakan, fraksi yang menerima RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk Prolegnas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Fraksi Partai Demokrat menolak dan Fraksi Partai Nasdem sedang mendalami materi RUU tersebut.

Dalam Raker tersebut, anggota Baleg DPR Desy Ratnasari mengatakan, revisi UU IKN dibutuhkan untuk terwujudnya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas kerja pemerintah dalam pembangunan IKN. ”Untuk RUU Pengadaan Barang dan Jasa sangat penting karena banyak temuan yang menjerat pihak-pihak terkait pengadaan barang dan jasa,” ucap Desy. 

Karena itu menurut dia, dibutuhkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa untuk membangun sistem yang transparan, akuntabel dalam pengadaan barang-jasa. Kehadiran RUU tersebut sebagai payung hukum dan rencana kerja para pemangku kepentingan terkait proses pengadaan barang dan jasa.

”Melalui RUU ini dapat dibuat sistem yang tertib, akuntabel, dan transparan agar masyarakat terpercaya pada kehadiran lembaga negara,” ujar Desy.

Selain itu, Raker Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD tersebut juga menyepakati bahwa revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. (jpc)