Hingga kemarin, pemerintah belum mematok harga ganti rugi lahan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), tahap kedua seluas 511 hektare.
PENAJAM- Pada konsultasi publik dan pendataan awal terkait pembebasan lahan ini di Kantor Kecamatan Sepaku sekira pukul 14.00-15.30 Wita, Jumat (18/11), mayoritas warga yang hadir menuntut harga ganti rugi lahan Rp 2 juta per meter persegi.
“Kami sudah kompak dan menyuarakan terkait hal ini, termasuk kepada camat Sepaku, tuntutan kami harga ganti rugi lahan Rp 2 juta per meter persegi. Kan kami tinggal di ring I IKN di Desa Bumi Harapan,” kata Aryani Harman, warga RT 10 Desa Bumi Harapan, Sepaku, PPU, Senin (21/11). Ia mengatakan, harga itu untuk ganti rugi lahan warga yang masuk pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Ia sendiri mengaku, memiliki lahan seluas seperempat hektare yang letaknya disebutnya strategis di tepi jalan, dan sudah ditempatinya untuk buka usaha.
Aryani mengatakan, hingga kini masyarakat belum mengetahui berapa nilai ganti rugi, termasuk skema lain di luar ganti rugi, semisal relokasi ke tempat lain. “Sampai saat ini, kami belum tahu apakah ganti lahan atau ganti uang kami belum tahu. Seandainya diganti dengan lahan, apakah kami ditempatkan di kawasan hutan lagi atau bagaimana. Kalau relokasi, lokasinya di mana,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga Sepaku mengeluhkan terkait pembebasan lahan ini kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) PPU Helena Lin Legi, kemarin. Helena kepada media ini mengungkapkan sebagian besar yang mengeluh kepadanya adalah masyarakat adat Paser. “Kepada saya, mereka mengaku sedih kalau harus pindah, karena merasa sudah enak berjualan yang hasilnya lumayan. Bisakah kami jangan dipindahkan, dan paling tidak diberi tempat kantin di IKN biar kami masyarakat adat tidak merasa terusir,” kata Helena Lin Legi menirukan keluhan warga. Helena melanjutkan, warga minta ganti lahan yang sama di pinggir jalan. “Kalau tidak mereka menuntut yang pernah diucapkan Presiden Jokowi dengan harga Rp 2 juta satu meternya,” ujarnya.
Warga lainnya, Yati Dahlia mengeluhkan kepada Helena Lin Legi bahwa ia tinggal di Sepaku pada saat listrik saja belum masuk. Warga ini mengaku risau setelah pembayaran ganti rugi harus tinggal di mana, sementara untuk membeli lahan baru tidak mudah dan perlu waktu lama. “Tak mungkin kami dibayar langsung pindah. Bangun rumah dan cari lahan baru ‘kan tak bisa dalam waktu sebulan,” tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sepaku, PPU Adi Kustaman kemarin mengatakan ada dua desa di Sepaku yang masuk KIPP IKN, yaitu Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan. Namun, untuk pembebasan lahan tahap kedua itu 98 persen berada di Desa Bumi Harapan. “Kalau soal harga ganti rugi, bukan ranah saya yang menjawab,” kata Adi Kustaman. Ia mengatakan, ada pihak tersendiri yang membahas terkait harga ganti rugi. Pembebasan lahan tahap kedua ini, melengkapi pembebasan lahan tahap pertama seluas 378 hektare, untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi yang sudah rampung pembangunannya 70 persen Oktober 2022. (far/k15)
ARI ARIEF