TANA PASER - Pemkab Paser mengalokasikan Rp 1,6 miliar untuk perlindungan pekerja rentan yang belum tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Anggaran ini dialokasikan di APBD Perubahan 2022.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyebut, pekerja rentan tersebut di antaranya imam masjid, marbot masjid, guru ngaji, ketua RT, ketua RW, relawan kebakaran, relawan bencana, nelayan, petani dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Mereka berhak juga mendapatkan perlindungan dari negara saat bekerja," kata Fahmi, Jumat (23/9).
Fahmi menjelaskan bahwa pemberian jaminan terhadap pekerja rentan sudah terlaksana sejak 2019 dan 2022 kembali dianggarkan untuk 32 ribu pekerja rentan. Ada dua program perlindungan yang diasuransikan yakni kematian dan kecelakaan kerja.
Mantan anggota DPRD Paser itu mengatakan langkah optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta realisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah, dan Surat Kejaksaan Tinggi Nomor B-1202/0.4/GA/06/2021.
Informasi ini disampaikan Fahmi usai penandatanganan kesepakatan bersama, antara Pemkab Paser dengan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan tentang penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah non-ASN di Jakarta kemarin. (jib/far/k16)