TANA PASER - Kenaikan tarif angkutan kota dan perdesaan di Kabupaten Paser telah dirembukkan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser bersama Organda dan pengusaha angkutan. Dari hasil perhitungan teknis, telah ditetapkan tarif baru untuk 18 jurusan di dalam kota dan menuju berbagai kecamatan hingga desa di Paser.

Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan, sudah 8 tahun lebih Perbup Nomor 35 Tahun 2013 digunakan untuk standar tarif angkutan perkotaan dan perdesaan. Sejak kenaikan BBM awal September ini, Dishub butuh waktu dalam menghitung penyesuaian kenaikan ini.

"Mohon maaf baru sampai sekarang pertemuan (dengan Organda dan pengusaha) ini baru terlaksana," kata Inayatullah, Kamis (22/9).

Pemerintah, kata dia, tidak menutup mata kondisi di lapangan, di mana pengusaha masih menggunakan tarif lama. Angka yang telah disetujui ini masih draf dan akan segera diusulkan untuk ditetapkan. Dia bersyukur sudah disepakati bersama pengusaha.

"Kita usahakan bisa secepatnya, besok (hari ini) sudah bisa ke bagian hukum. Semoga akhir September bisa keluar perbup baru ini," kata Inayatullah.

Kabid Perhubungan Darat Tri Gunawan mengatakan, untuk perhitungan tarif kali ini berdasarkan jarak, tiap jurusan tentunya berbeda-beda. Namun, untuk persentasenya kisaran 10–20 persen.

"Menyesuaikan medan jalan yang dilintasi, karena kami juga menghitung biaya perawatan armada angkutan," terang Tri. Angka yang ditetapkan Dishub Paser ialah Rp 835 per kilometer per penumpang.

Ketua Organda Paser Sumbar Dwi Praptono mengatakan, pengusaha telah menyetujui usulan yang telah dirumuskan itu, meski sebenarnya ingin dengan versi para pengusaha sendiri.

"Mau tidak mau kami harus ikuti," tuturnya. Pelaku usaha angkutan berharap Dishub mengawasi ketat adanya travel gelap tak berizin yang mengganggu travel resmi selama ini. Banyak angkutan pelat hitam mengambil jatah pelanggan pelat kuning. (jib/far/k16)