PENAJAM-Masa jabatan pelaksana tugas ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Penajam Paser Utara (PPU) masa bakti 2019–2024 diperpanjang oleh Kwarda Kaltim hingga akhir November 2022. Selanjutnya, kepengurusan ini diminta menyelenggarakan musyawarah cabang luar biasa (muscablub) untuk memilih ketua Kwarcab PPU yang definitif.

Perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu surat Kwarcab Gerakan Pramuka PPU No. 052-17.05.E tanggal 20 Agustus 2022 perihal Permohonan Perpanjangan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kwarcab PPU masa bakti 2019-2022. Sebagaimana surat yang diteken Sekretaris Kwarda Kaltim Fachruddin Djaprie tertanggal 1 September 2022 disebutkan, perpanjangan masa jabatan ketua Kwarcab Gerakan Pramuka PPU yang dipegang Sudirman itu karena belum ada keputusan hukum tetap terhadap Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selaku ketua Kwarcab PPU. Sebagaimana diketahui, AGM yang bupati PPU kini nonaktif itu menghadapi masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyerahan SK perpanjangan itu diserahkan langsung oleh pihak Kwarda Kaltim saat audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam pada hari Rabu, 21 September lalu di ruang kerja bupati,” kata Andalan Cabang Bina Muda Gerakan Pramuka PPU Suyanto kepada Kaltim Post, Jumat (23/9).

Pengurus Kwarda Kaltim yang datang mengantar SK tersebut adalah Sekretaris Kwarda Kaltim Fachruddin Djaprie didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Pramuka Kaltim Suharno. Dikatakannya, pertemuan dengan Hamdam juga kapasitasnya selaku majelis pembimbing cabang (mabicab) PPU.

Sebelumnya, posisi AGM sebagai ketua Kwarcab PPU itu menimbulkan ketidakpuasan internal pengurus, dan menganggap kepengurusan Kwarcab PPU periode 2020–2025 itu melanggar AD/ART Gerakan Pramuka dan Surat Edaran Kwarnas No 0163-00-B, tanggal 30 Juni 2020, perihal edaran tentang Penertiban Rangkap Jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab. Asis Wanto, salah satu pengurus internal yang kemudian menjadi ketua panitia menyelenggarakan muscablub di Aula Kantor Camat Babulu, Minggu (24/4). Terpilih Alimuddin, kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU sebagai ketua Kwarcab Gerakan Pramuka PPU.

Tak hanya muscablub, kepanitiaan yang dibentuk sekaligus sebagai tempat melancarkan tuntutan, yaitu audit dana kepengurusan Kwarcab 2010-2020. Juga, usut dugaan penyalahgunaan Bumi Perkemahan (Buper) Tri Satya Hutan Pinus Sesulu, Waru menjadi lahan tambang batu bara. Sementara itu, Andalan Cabang Bina Muda Gerakan Pramuka PPU Suyanto menyebut muscablub tersebut ilegal karena tak memenuhi syarat dilaksanakannya muscablub, seperti ketua kwarcab meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tersangkut perkara hukum. (far/k16)

 

 

ARI ARIEF

[email protected]