Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, memiliki lahan baru sekitar 1 hektare.

 

KAWASAN baru di TPA itu dibangun Kementerian PUPR dengan konsep sanitary landfill dengan anggaran Rp 14 miliar, yaitu salah satu sistem pengelolaan mutakhir. Dengan sistem ini, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi yang cekung, kemudian dipadatkan dan ditimbun di dalam tanah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser Achmad Safari menyebut, pembangunan sistem ini baru saja diserahterimakan oleh Kementerian PUPR ke pemerintah daerah yaitu DLH Paser. Adanya sanitary landfill ini sangat membantu petugas untuk menangani sampah yang menumpuk di TPA. Di lokasi yang ada seluas 1 hektare sudah penuh sampah yang tingginya lebih dari 10 meter, sehingga harus dibuatkan lahan baru.

"Dengan sistem yang baru ini, banyak memberikan kemudahan dalam pengelolaan sampah," kata Safari, Kamis (22/9).

Safari menjelaskan metode ini juga hemat biaya karena hanya perlu lahan luas dan jauh dari permukiman. Dapat disiapkan dalam waktu singkat, mampu menampung berbagai sampah, bahkan bisa menghasilkan energi listrik. Gas metana yang keluar dari sampah bisa dijadikan bahan bakar penggerak turbin.

Dengan sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi sel pembuangan, kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah. Selain itu, membantu mengurangi pencemaran udara termasuk bau, karena sampah setelah dibuang, ditutup dengan tanah secara periodik.

Kekurangannya jika tidak dikelola dengan baik, bisa menyebabkan pencemaran air dari sampah organik atau kimia yang menghasilkan cairan berbahaya dan merembes ke dalam tanah. Safari menyebut, ledakan dari gas metana, yaitu hasil pembusukan sampah yang tidak dialirkan dengan baik dapat membahayakan keselamatan manusia.

Selanjutnya DLH telah mengusulkan agar pemerintah daerah membeli lahan di sekitar TPA untuk perluasan. Ini untuk mengantisipasi penuhnya lahan sanitary landfill yang ada sementara.

"Untuk urusan pembebasan tanahnya langsung ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Kami tinggal terima lahan saja jika sudah dibebaskan," kata Safari.

Saat ini TPA selain di Kecamatan Tanah Grogot seluas 15 hektare, ada satu lagi di Kecamatan Batu Sopang yang menangani kecamatan sekitarnya yaitu Muara Komam dan Muara Samu. Sementara untuk Kuaro dan Belengkong masih bisa ditangani TPA Janju. Sedangkan untuk Long Kali dan Long Ikis, menurut dia, harus ada TPA di sana, namun belum ada lahannya yang dibebaskan. Sama halnya juga di Batu Engau dan Tanjung Harapan. (jib/far/k16)