Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memiliki dua skema pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada 3.620 aparatur sipil negara (ASN) dan 233 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tertunggak selama delapan bulan, Januari–Agustus 2022.

 

PENAJAM-Skema pertama untuk pembayaran tunjangan kepada pegawai, yakni menunggu transfer pemerintah pusat sektor dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam minerba dan migas triwulan III masuk rekening kas umum daerah. Jumlah TPP yang tertunggak itu akumulasi total Rp 67 miliar.

“Skema kedua, apabila sampai akhir September ini belum tersalurkan DBH, maka, solusinya di skema II itu awal Oktober 2022 (TPP) akan dibayarkan secara bertahap untuk ASN selama dua bulan, Januari-Februari 2022,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno saat menghubungi Kaltim Post, Kamis (22/9).

Dikatakannya, dua skema ini pula yang menjadi kesepakatan pada pembahasan TPP bersama sekira 30 ASN yang bergabung pada Forum ASN, di ruang kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar, Senin (19/9).

Menyinggung soal anggaran yang bakal diperuntukkan pembayaran TPP skema II, Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, sebenarnya alokasi anggaran yang dicadangkan dan jumlahnya besar adalah berasal dari DBH minerba dan migas. Tetapi, kata dia, sumber dana lain yang jumlahnya kecil, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rata, SDA, kehutanan, perikanan, termasuk pajak yang akan digunakan untuk mencicil pembayaran TPP pada Oktober mendatang.

“Yang kami tunggu dan jumlahnya besar itu adalah DBH minerba,” kata Tur Wahyu Sutrisno sembari menambahkan, karena ada perubahan peraturan menteri keuangan (PMK) sehingga belum diketahui nominal yang bakal ditransfer ke kas daerah PPU. “Nanti setelah masuk baru diketahui besarannya,” ujarnya.

Ia mengaku dihubungi salah satu ASN terkait beredarnya surat jawaban atas pertanyaan warga yang dikirim ke Contact Center Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, seperti diberitakan media ini kemarin. “Iya, saya bilang sudah dibuatkan surat ke DJPK. Tapi misalkan itu sampai akhir September ini belum cair, kita akan bayarkan dua bulan itu di awal Oktober, dan mereka memahami. Kita ini, saat ini, sedang mencari solusi terhadap masalah ini. Jadi bukan melebarkan masalah. Karena kalau melebarkan masalah, maka, masalah pokoknya tidak selesai,” ujarnya.

Hendra, salah satu ASN yang ikut pertemuan dan sempat menggalang solidaritas sesama ASN di media sosial, kemarin, membenarkan keterangan Tur Wahyu Sutrisno itu. “Pak Tur berjanji mengusahakannya awal Oktober di triwulan ke-4 untuk pembayaran TPP. Jadi, kami masih menunggu janjinya direalisasikan. Kalau itu tidak terealisasikan, teman-teman ASN sudah sepakat akan meng-gaspol BKAD,” kata Hendra. Koordinator Forum ASN PPU Baktiar kemarin menambahkan, skema keuangan yang dijelaskan Tur Wahyu Sutrisno selaku kepala BKAD pada dasarnya satu janjinya. “Apabila ada uang masuk, TPP jadi skala prioritas dibayarkan,” kata Baktiar. (far/k16)

ARI ARIEF

[email protected]