Pembangunan IKN di Kaltim telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) oleh presiden awal September lalu. Tujuannya, mempermudah pembangunan agar sesuai linimasa yang ditetapkan.

 

BALIKPAPAN-Pengadaan lahan pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berproses. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunggu usulan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang disusun dan ditetapkan instansi terkait. Salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kaltim Asnaedi menjelaskan, setelah penyusunan DPPT tuntas, tahapan selanjutnya dilaksanakan penerbitan penetapan lokasi (penlok) lahan yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Penerbitan penlok akan dilaksanakan Pemprov Kaltim yang didahului dengan konsultasi publik ke lapangan dan komunikasi dengan pemilik lahan. “Hasil dari penerbitan penlok itu akan diumumkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama pada lahan yang akan dibebaskan oleh pemerintah,” katanya.

Tahapan selanjutnya, sambung dia, Kanwil BPN Kaltim akan mendelegasikan kepada Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN setempat untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan melakukan pendataan maupun pengecekan dokumen kepemilikan lahan yang akan dibebaskan pemerintah. Terdiri atas satgas A yang memiliki tugas melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik warga. Serta satgas B yang bertugas melakukan verifikasi kepemilikan lahan milik warga. Dengan mengidentifikasi alas hak dan segala macam dokumen berkaitan dengan lahan milik warga. “Satgas A dan Satgas B akan melakukan validasi luasan maupun bukti kepemilikan lahan yang akan dibebaskan,” ucap Asnaedi.

Setelah tahapan validasi dituntaskan, selanjutnya pembayaran ganti untung sesuai hasil penghitungan appraisal, atau taksasi terhadap lahan maupun tanam tumbuh dan bangunan di atasnya. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan lembaga independen yang akan menilai besaran ganti untung dengan luasan lahan maupun segala hal yang berada di atas lahan tersebut.  “Jadi untuk kegiatan pengadaan tanahnya masih berproses,” jelas dia. Asnaedi masih belum menerangkan jumlah luasan lahan yang akan dibebaskan. Dia menerangkan, luas lahan yang akan dibebaskan baru dapat diketahui sepenuhnya setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh satgas.

“Jadi semuanya masih berproses. Seperti pengadaan lahan untuk jalan akses logistik IKN. Lalu pembangunan Jalan Tol IKN untuk Segmen 3, Segmen 3B, dan Segmen 5. Ada juga pengadaan lahan untuk jalan dari PPU sampai ke IKN,” tuturnya. Pihaknya menargetkan, pengadaan lahan rampung akhir tahun ini. Pasalnya, beberapa kegiatan yang diusulkan untuk pengadaan lahannya itu sudah selesai proses lelangnya. Juga telah dilaksanakan penandatanganan kontrak.

“Target kita selesai di 2022 ini untuk proses pengadaannya. Untuk pembangunannya kita enggak tahu nanti,” kata Asnaedi. Sementara itu, Kepala Kantah/BPN Balikpapan Herman Hidayat menambahkan, pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol IKN sudah ada yang dibebaskan. Dalam bentuk hibah kepada pemerintah pusat, baik dari pihak swasta maupun Pemkot Balikpapan. Dia menerangkan, kebutuhan lahan Jalan Tol IKN yang berada di sisi Balikpapan, yang sebelumnya direncanakan sebagai akses jalan dekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan, sepanjang 15 kilometer. Lokasinya berada di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara.

 “Dari 15,5 kilometer, sudah dibebaskan sekitar 1,5 kilometer,” terangnya. Akan tetapi, Herman tidak merinci luasan lahan yang dihibahkan oleh Pemkot Balikpapan maupun pihak swasta itu. Adapun lokasi yang dibebaskan lebih dulu itu, berada di dekat Jembatan Pulau Balang, tepatnya dekat Sungai Tempadung. “Dan saat ini, telah dilakukan proses pendaftaran sertifikasi oleh Kementerian PUPR,” ungkapnya. Untuk diketahui, Jalan Tol IKN akan terbagi menjadi 5 segmen.

Untuk segmen yang terhubung dengan Jembatan Pulau Balang adalah Segmen 5A, yaitu Segmen Simpang Tempadung–Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,675 kilometer. Pembangunan ruas tol ini disiapkan dengan pagu anggaran Rp 2,24 triliun. Dengan perkiraan masa pelaksanaan pembangunan selama 2 tahun. Mulai Agustus 2022 hingga Maret 2022.  Terhubung pula dengan Segmen 3A, yakni Segmen Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Kariangau–Simpang Tempadung dengan panjang 7,325 kilometer. Pagu pembangunan ruas tol ini adalah Rp 2,02 triliun. Dengan masa pelaksanaan Agustus 2022 hingga Maret 2024.

Selain itu, ada Segmen 3B, yaitu Segmen Karang Joang–KKT Kariangau yang akan dibangun dengan pagu anggaran Rp 3,47 triliun. Jalan sepanjang 7,325 kilometer ini juga dibangun kurang dari 2 tahun. Mulai September 2022 hingga Maret 2024.  Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Junaidi sebelumnya menerangkan, sudah ada lahan sekira 1,5 kilometer lahan yang telah dihibahkan ke Kementerian PUPR. Dari kebutuhan lahan untuk pembangunan dua segmen di Jalan Tol IKN menuju Jembatan Pulau Balang sekira 27 kilometer. Akan tetapi, Junaidi masih belum dapat memerincikan kebutuhan anggaran untuk kegiatan pembebasan lahan kedua segmen Tol IKN tersebut.

“Jadi selebihnya akan dibebaskan oleh Kementerian PUPR. Dari Kariangau menuju Pulau Balang (Segmen Simpang Tempadung–Jembatan Pulau Balang dan Segmen Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Kariangau–Simpang Tempadung) sekitar 15 kilometer. Dan dari Kariangau ke Karang Joang (Segmen Karang Joang–KKT Kariangau) sekitar 12 kilometer,” ungkapnya. Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan IKN sebagai proyek strategis nasional (PSN) awal September lalu. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan, IKN sengaja ditetapkan sebagai PSN agar mempermudah pembangunan proyek tersebut. Pasalnya, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, proyek jenis itu memang mendapatkan banyak keistimewaan dari pemerintah. Keistimewaan berkaitan dengan pemberian jaminan terhadap sumber pembiayaan seluruh proyek.

Jaminan pemerintah itu diberikan melalui kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan risiko politik. Selain itu, pemerintah akan mempercepat pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang masuk daftar PSN. Hal itu dilakukan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota. “(IKN menjadi PSN) Karena mempermudah dan mengakselerasi pembangunan ibu kota,” ucap ketua umum Partai Golkar itu. (riz/k16)

 

RIKIP AGUSTANI

[email protected]