Penyelesaian kasus tambang ilegal di Muang Dalam yang terungkap 2019, semakin kabur. Balai Gakkum KLHK mengklaim penyidikan kasus itu masih jalan, tidak dihentikan. Namun, petunjuk dari kejaksaan tak kunjung dilengkapi penyidik, sehingga kasus itu menggantung bertahun-tahun.

SAMARINDA–Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, penyidikan kasus itu masih berjalan hingga saat ini. Tersangkanya adalah Za (51) dan Ad (58).

“Tidak lagi dilakukan penahanan, setelah habis waktu penahanannya. Tapi kasus tetap jalan," tegasnya kepada wartawan media ini.

Menurut Eduward, tidak ada istilah para tersangka tersebut buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena belum pelimpahan. Kasus tersebut masih tahap P-19 atau masih ada petunjuk dari kejaksaan yang harus dilengkapi penyidik.

“Ada petunjuk yang belum dapat dipenuhi oleh penyidik sampai saat ini. Perlu dicatat bahwa (kasusnya) bukan dihentikan,” kata Eduward tanpa menyebut petunjuk yang dimaksud.

Soal pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menyebut berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Itu ditangani penyidik, kalau statement (pihak) Kejati monggo saja dikonform, karena bukan kewenangan kami," tuturnya.

Menurut Eduward, Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjalankan penyidikan sesuai fakta-fakta. Namun, memang masih ada petunjuk yang belum terlengkapi. Ketika disinggung kembali perihal petunjuk apa yang belum terpenuhi hingga penyidikan sampai menyita waktu tiga tahun, Eduward tak merespons.

"Silakan ke Kejati, dari kami, saya kira jelas, berusaha memenuhi petunjuk penyidikan,” kilahnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tambang ilegal yang menyeret Za dan Ad memang sempat dikirim Kejati Kaltim. Namun akhirnya dikembalikan ke penyidik. Pasalnya, kejaksaan tak bisa menindaklanjuti karena penyidik tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Rudy Talanipa yang kala itu menjabat kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Kaltim membenarkan adanya perkara tambang ilegal yang masuk pada 2019. Sepengetahuan dia, perkara tersebut masih menjadi wewenang dan tanggung jawab penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

"Karena belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ungkapnya. Hansen, pengganti Rudy selaku Kasi TPUL Kejati Kaltim juga menerangkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik. Karena tidak dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) saat hendak pelimpahan perkara.

“Kami sempat menyurat ke penyidik, menanyakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu,” papar Hansen.

Namun, kata dia, surat yang dikirim kejaksaan tidak direspons. Para tersangka disebut-sebut keluar tahanan demi hukum. Artinya, yang bersangkutan habis masa penahanannya, sementara penyidikan belum rampung.

Ketika berkasnya hendak dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, mereka (para tersangka) keburu kabur hingga kasusnya pun menggantung. “Tidak ada balasan terkait detail perkara yang kami tanyakan. Maka berkas tersebut dikembalikan (ke Gakkum)," pungkasnya. (kri/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi