TENGGARONG - Sebanyak 86 kepala desa yang mengikuti Pilkades Kukar serentak ditetapkan dalam rapat pleno pada Rabu (14/9). Selanjutnya, tahapan pilkades memasuki masa sanggah selama tiga hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan, untuk proses gugatan dan sanggahan terhadap hasil perhitungan diberi waktu tiga hari, yaitu pada 15, 16 dan 17 September. Jika di luar tenggang waktu tersebut, tidak bisa menerima laporan lagi.
Ia memerincikan jumlah keseluruhan pemilih tetap sebanyak 126.537, tersebar di 336 tempat pemungutan suara (TPS).
Setelah pemungutan selesai, panitia pemilihan tingkat desa langsung menghitung jumlah suara sekaligus menetapkan kades terpilih. Berdasarkan suara terbanyak. Kemudian hasil perhitungan akan dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
“Setelah menerima laporan dari BPD masing-masing desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan memproses untuk penerbitan surat keputusan (SK) kades terpilih. Pelantikan akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022," terang Arianto. (kri/k16)
HIDAYATULLAH