TANA PASER - Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Paser bersiap-siap mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu pasca kenaikan harga BBM. Kebijakan ini menyusul adanya arahan dari pemerintah pusat agar tiap daerah mengalokasikan dua persen dari dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk bansos kepada masyarakat, sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan harga BBM.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya berharap berharap TAPD mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan dimaksimalkan untuk digunakan alokasi bansos BBM ini
Mengacu pada Edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022, merinci tiga komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Dari rincian anggaran, ada dana yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun penyalurannya sesuai komponennya dan akan dilakukan masing-masing instansi sesuai yang diprogramkan pemerintah pusat," kata Katsul, Rabu (14/9). Sebelumnya dia telah menggelar rapat pada 12 September dengan seluruh jajaran TAPD.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial.
Pemerintah RI menyiapkan skema bantuan sosial setelah kenaikan harga BBM hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Di antaranya dukungan dua persen dana transfer umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Sebelumnya di awal September lalu DPRD Kabupaten Paser telah menyetujui pengesahan APBD Perubahan 2022 Kabupaten Paser senilai Rp 2,9 triliun. APBD ini meningkat Rp 200 miliar, sebelumnya APBD 2022 Rp 2,7 triliun. (jib/far)