Tahap penilaian lapangan terhadap 98 bangunan terdampak normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, telah rampung. Tim penilai dari kantor jasa penilai publik (KJPP) yang ditunjuk pemkot menyelesaikan perhitungan lapangan selama tiga hari di empat RT terdampak.
SAMARINDA–Terkait tanggapan warga soal kegiatan tersebut, Ketua RT 28 Kelurahan Temindung Permai Abdul Rahman Siddik mengatakan, dirinya berharap pergantian atas bangunan yang ditempatinya saat ini menjadi ganti untung, bukan ganti rugi. Pasalnya, dia sudah menempati rumah tersebut sejak 1981 silam, memiliki tempat usaha, bahkan aksesnya sangat dekat dengan lokasi penjualan, yakni Pasar Segiri. “Otomatis banyak warga yang ketika dibongkar nanti akan kesulitan, bahkan hilang mata pencaharian,” ucapnya.
Dirinya berharap pergantian yang diberikan bisa menggantikan minimal membeli atau menyewa rumah hingga membiayai kehidupan keluarga terdampak beberapa bulan setelah digusur. Meski kebanyakan warga di RT yang dipimpin merupakan penyewa. “Kami menyadari pergantian kepemimpinan (wali kota) juga beda kebijakan. Dulu rumah di SKM yang dibongkar diganti rumah baru. Ketika kini hanya uang, kami harap nilainya pantas dan layak,” tutupnya.
Terpisah, Lurah Temindung Permai Umi Mujahidah mengatakan, proses penilaian nilai bangunan oleh tim KJPP berjalan baik. Warga banyak yang mendukung dengan hadir saat tim dari pemkot melakukan pengukuran maupaun ketika tim KJPP melakukan penilaian. “Kami dari kelurahan siap mendampingi. Ketika memang berkas ada yang kurang, kami aktif berkomunikasi dengan ketua-ketua RT, meliputi RT 20, 25, 26, dan 28,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan KJPP Wahyu, Yasir, Purnamasari dan rekan yang berkantor di Balikpapan, Agus Setiawan mengatakan, penilaian yang dilakukan pihaknya mengacu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presidan Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yakni meliputi usia bangunan, fisik bangunan, dan jenis bangunan.
“Penilaian kami lebih ke global, karena di sini banyak rumah semi pemanen, kategori penilaian jenis bangunan maka semi permenan. Sesuai kontrak dengan PUPR kami punya waktu 30 hari kerja untuk mengumumkan hasil penilaian. Kami usahakan lebih cepat. Asal berkas sudah lengkap, ketika sosialisasi warga setuju, kami segera terbitkan hasilnya,” tutupnya. (dra)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46