KABID Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Zainal Ilmi mengatakan, harusnya pemerintah membuat aturan ketat terkait pendistribusian elpiji subsidi.

"Saya ada inisiatif, kita buat regulasi sendiri di daerah semisal perbup (peraturan bupati). Aturan pertama yang harus dibuat ialah barang subsidi ini hanya boleh sampai pangkalan," kata Zainal, Senin (12/9).

Sementara, pangkalan hampir sama dengan pengecer saat ini. Ada pangkalan yang tidak pernah buka tapi terus disuplai pasokannya. Menurutnya, perlu buat tim satgas penyelesaian elpiji di Paser.

"Ini tidak bisa dibiarkan terus. Pernah pengecer ditertibkan, tapi tidak memberikan efek jera. Bagusnya pengecer ditiadakan saja. Ini memberikan kesempatan permainan bagi pangkalan," bebernya.

Ada beberapa pangkalan yang nakal. Bahkan, menyalurkan bukan ke kecamatan yang seharusnya. Perlu perbup untuk penindakan. Kebutuhan masyarakat untuk barang ini sangat tinggi. Namun, ibarat gayung bersambut bagi pelaku yang memanfaatkannya.

"Masa kita tidak bisa buat aturan. Pengecer tidak boleh jual barang subsidi. Itu saja simpelnya," katanya.

Kabag Ops Polres Paser Kompol M Rezsa Aditulloh mengatakan, selain perbup itu mengatur tentang distribusi elpiji, perlu juga mengatur tentang batas muat angkutan di jalan raya. Baik itu muatan elpiji, sampai muatan hasil perkebunan.

"Biar semua sekalian ditertibkan," tegasnya.

Kabag Perekonomian Setkab Paser Paulus Margita senada dengan Rezsa. Kata dia, penindakan terhadap kendaraan yang membawa muatan di atas kapasitas ini sangat berpengaruh pada ketahanan jalan di daerah.

"Jadi, jalan raya tidak cepat rusak," katanya. (jib/far/k15)