Sengketa perdata di Pengadilan Negeri Samarinda yang memenangkan sebagian gugatan Makmur HAPK, enggan ditanggapi Hasanuddin Mas’ud. Baginya, hal itu menjadi urusan internal partai yang tak bisa dicampurkan dengan tugasnya sebagai legislator.
SAMARINDA–Pelaksanaan surat keputusan (SK) menteri dalam negeri (mendagri) tentang pergantian pucuk pimpinan DPRD Kaltim milik Golkar sudah tersaji. Kendati masih dihantui kemelut hukum yang belum tuntas, Hasanuddin Mas’ud kini resmi menjabat ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Dia menggantikan koleganya, sekaligus politikus senior Golkar yang meraih suara terbanyak pada Pileg 2019, Makmur HAPK.
Inaugurasi Hasanuddin dimulai selepas dua SK Kemendagri Nomor 161.64.5128 berisi tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, serta SK Nomor 161.64.5129 tentang Pengangkatan Hasanuddin Mas`ud sebagai Ketua DPRD Kaltim, dibacakan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadan, dalam paripurna istimewa ke-36 DPRD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Senin (12/9). Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Widodo kemudian mempersilakan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya menjalankan tugasnya mengambil sumpah/janji jabatan Hasanuddin Mas`ud.
Politikus PAN Kaltim itu jadi satu-satunya unsur pimpinan yang hadir dan memimpin jalannya sidang istimewa pengangkatan tersebut. Dua wakil ketua dewan lainnya, Seno Aji dari Gerindra dan Muhammad Samsun dari PDIP sama-sama berhalangan hadir. Di luar paripurna, Sigit berharap tunainya pelantikan digelar membuat jalannya roda kelembagaan dewan tak lagi dihiasi interupsi yang rutin mengemuka, ketika rapat paripurna digelar. “Sudah saatnya cooling down, jangan berpolemik terus. Dewan kembali bekerja untuk kemajuan daerah. Kalau interupsi melulu seperti yang sudah-sudah, kerja dewan terhambat,” tuturnya ketika diwawancara kemarin.
Proses hukum yang ada antar kedua pihak, sambung dia, berada di luar kewenangan dewan karena menjadi masalah internal Golkar. Sigit melanjutkan, unsur pimpinan dewan selain ketua DPRD yang ada, hanya menjalankan tupoksinya menggelar pengangkatan dan pengambilan sumpah merujuk dua surat keputusan mendagri. Soal ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor atau wakilnya Hadi Mulyadi, ketua DPW PAN Kaltim ini tak risau. Alasannya, paripurna istimewa ini digelar untuk menyelesaikan polemik pergantian di internal legislatif. “Kita hormati pertimbangan gubernur atau wagub (wakil gubernur) tak hadir. Kami juga paham soal batas-batas kelembagaan. Tak mungkin kami cawe-cawe urusan pemprov. Begitu pun sebaliknya,” katanya.
Kembali ke paripurna, selepas pengambilan sumpah/janji jabatan, Sigit yang memimpin rapat langsung menyerahkan palu sidang ke Hasanuddin Mas`ud untuk menuntaskan jalannya paripurna. Hasanuddin mengucapkan terima kasih ke para undangan dan 28 anggota dewan yang hadir, baik secara daring maupun luring dalam paripurna tersebut. “Tugas dewan harus kembali seperti semula dan saya akan segera mengharmoniskan kembali kerja sama legislatif dan eksekutif,” ucapnya di depan awak media yang mewawancarainya. Tak hadirnya para pentolan eksekutif, baik gubernur atau wakilnya, dimakluminya lantaran Pemprov Kaltim sudah bersurat ihwal itu. Kini dia ingin duduk bersama dan berkomunikasi dengan Makmur untuk membahas program kerja yang diusung Golkar di parlemen Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Terkait adanya sengketa perdata di Pengadilan Negeri Samarinda yang memenangkan sebagian gugatan Makmur HAPK, politikus Golkar dapil Balikpapan itu enggan berkomentar banyak.
Baginya, hal itu menjadi urusan internal partai yang tak bisa dicampurkan dengan tugasnya sebagai legislator. “Untuk itu saya serahkan sepenuhnya ke Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) Golkar. Intinya kami berjuang untuk dapil yang mengusung,” singkatnya. Diketahui, Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Makmur tentang PAW dirinya. Dalam amar putusan, Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan para tergugat dalam perkara itu, DPP Golkar, DPD Golkar Kaltim, dan Fraksi Golkar DPRD Kaltim, serta turut tergugat Hasanuddin Mas`ud, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Pengadilan juga menyatakan SK Kemendagri Nomor 161.64-4353 yang terbit pada 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak 2019-2024. Lalu, tiga surat yang diterbitkan para pihak tergugat, yakni SK DPP Golkar Nomor B-600/Golkar/VI/2021 pada 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kaltim, Surat DPD Golkar Kaltim Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 pada 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan PAW Ketua DPRD, dan surat bernomor 002/A/201/FPG-LPR/III/2021 dari Fraksi Golkar tentang Permintaan Pergantian Unsur Pimpinan Milik Golkar di DPRD Kaltim tak memiliki kekuatan hukum.
Terbentur Agenda Internal Partai
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kaltim jadi satu-satunya yang perwakilannya tak hadir dalam pelantikan Hasanuddin Mas’ud kemarin. Fraksi partai lain yang menyabet kursi parlemen setidaknya mengirimkan 1–2 perwakilan untuk menghadiri paripurna yang digelar secara daring dan luring tersebut. Ketua Fraksi PDIP Ananda Emira Moeis menuturkan, ketidakhadiran itu bukan karena penolakan atas pergantian antarwaktu ketua DPRD Kaltim. “Ada rakor dengan DPP yang jadwalnya berbarengan,” ungkapnya dikonfirmasi via seluler tadi malam.
DPP menjadwalkan rakor digelar sekitar pukul 09.00 WIB yang notabene berbarengan dengan pelaksanaan paripurna istimewa. Fraksi PDIP pun sudah bersurat ke sekretariat ihwal tak adanya perwakilan yang hadir.
Jika tak berbenturan, klaim Nanda, pihaknya pasti hadir full team. “Ada juga yang berhalangan hadir seperti Pak Samsun. Mayoritas hadir ikut rakor. Rakornya saja baru kelar sekitar pukul 18.30 Wita tadi,” akunya. Terlepas ketidakhadiran mereka dinilainya tak perlu jadi polemik karena fraksi sudah berkomunikasi dengan ketua DPRD yang baru dilantik. “Kami sudah mengucapkan selamat juga tadi ke Pak Hasan. Besok kan paripurna, jadi bisa langsung ketemu saat beliau mimpin rapat,” ungkapnya
Tanggapan Gubernur Kaltim
Sinyal ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor dalam pelantikan Hasanuddin Mas’ud kemarin sudah terlihat sejak pekan lalu. Dalam wawancara dengan awak media, dia mengungkapkan, mestinya semua pihak menghargai putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang memenangkan sebagian tuntutan Makmur HAPK. Dia lalu mengkritik lokasi pelantikan yang dirasa tak lazim karena dilakukan di hotel berbintang. Padahal, biasanya dilantik di kantor DPRD. "Ini sesuatu tidak ada kelaziman, ketua DPRD dilantik di hotel," kata Isran Noor.
Adapun kemarin, Isran memilih menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pramuka ke-61 di Kompleks GOR Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda. Kepada pewarta selepas acara, Isran mengaku masih mengakui Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim. Sebaliknya, dia menganggap Hasanuddin Masud bukan ketua DPRD Kaltim. "Oh berarti (ketua) DPRD Mercure dong," ucapnya. Pelantikan DPRD Kaltim kemarin sebenarnya masuk dalam agenda Pemprov Kaltim. Namun, tak ada keterangan pejabat siapa yang datang. Dari daftar hadir pun, hanya ada perwakilan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). (riz/k16)
ROOBAYU
NOFFIYATUL CHALIMAH