Pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim akan digelar hari ini di tengah kemelut yang masih bergayut. Antara sikap dewan yang bersikukuh menjalankan surat keputusan mendagri, dan dikabulkannya sebagian gugatan Makmur HAPK di Pengadilan Negeri Samarinda.

 

SAMARINDA–Inaugurasi Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 bakal dilaksanakan hari ini (12/9). Di beberapa kesempatan, selepas Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan sebagian gugatan Makmur, Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun selalu menegaskan, selama dua SK mendagri, yakni SK bernomor 161.64.5128 tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, serta SK Nomor 161.64.5129 tentang Pengangkatan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim belum dianulir, dewan akan tetap menjalankan isi keputusan tersebut.

Terlebih, dalam SK pengangkatan itu, menyebutkan tenggat waktu pelaksanaan paling lambat 60 hari selepas surat yang terbit pada 16 Agustus 2022 diterima para pihak. “Kalau pun ada persoalan hukum di kemudian hari. Itu di luar konteks. Kami hanya menjalankan amanat dalam SK itu,” tegas politikus PDI Perjuangan itu diwawancarai Kaltim Post pekan lalu. Paripurna istimewa pelantikan Hasanuddin Mas’ud yang digelar di luar kandang para wakil rakyat di Karang Paci, pun dinilainya sebagai hal yang lumrah dan bukan polemik berarti. Alasannya, gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda tengah direnovasi. Plus, hal serupa juga pernah terjadi Januari 2022 lalu. Saat itu, dewan juga menggelar paripurna istimewa HUT ke-64 Kaltim di lokasi yang sama dengan inaugurasi Hasanuddin Mas`ud, yaitu Hotel Mercure Samarinda.

“Hanya pengambilan sumpah/janji jabatan yang bersangkutan oleh ketua PT (Pengadilan Tinggi) Kaltim,” ucapnya. Selama seteru bergulir, Hasanuddin Mas’ud tak pernah muncul ke publik. Samsun menjadi salah satu figur yang muncul menjembatani polemik pergantian antarwaktu (PAW) kursi ketua dewan milik Golkar tersebut di internal dewan. Setidaknya sejak polemik ini benar-benar menyentuh meja kerja dewan medio Oktober 2021. Di sisi lain, pelantikan bakal mulus dihelat selepas Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya memastikan akan menjalankan kewenangan mengambil sumpah/janji jabatan Hasanuddin.

Soal sengketa hukum yang mencuat sepekan terakhir, tak menjadi masalah selepas Pengadilan Tinggi Kaltim berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

Adanya Fatwa Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 yang terbit pada 26 Juni, menjadi dasar dirinya tetap melaksanakan kewenangan tersebut. Pelantikan akan tetap digelar meski putusan Pengadilan Negeri Samarinda atas gugatan Makmur menyatakan, tiga landasan terbitnya dua SK mendagri tak memiliki kekuatan hukum. Beberapa pengamat hukum di Kaltim pun sempat berkomentar ihwal penafsiran bercabang antara SK mendagri dan putusan perdata itu. Warkhatun Najidah, salah satunya.

Dia menilai, putusan Pengadilan Negeri Samarinda pada 6 September itu punya sifat mengikat. Sehingga, harus dijalankan meski proses hukum lanjutan masih berpeluang terjadi. Ada potensi hukum lanjutan yang terjadi ketika pelantikan tetap bergulir dengan menyoal pelantikan itu sendiri. “Rawan. Akan lebih aman jika perdata yang ada benar-benar inkrah baru dilaksanakan,” kata akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) itu. Diketahui, Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Makmur tentang PAW dirinya. Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menangani perkara itu menyatakan, para tergugat dalam perkara itu, yakni DPP Golkar, DPD Golkar Kaltim, dan Fraksi Golkar DPRD Kaltim, serta turut tergugat, Hasanuddin Mas`ud telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Majelis hakim juga menyatakan, SK Kemendagri Nomor 161.64-4353 yang terbit pada 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak 2019-2024. Lalu, tiga surat yang diterbitkan para pihak tergugat, yakni SK DPP Golkar Nomor B-600/Golkar/VI/2021 pada 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim, Surat DPD Golkar Kaltim Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 pada 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan PAW Ketua DPRD, dan Surat bernomor 002/A/201/FPG-LPR/III/2021 dari Fraksi Golkar tentang Permintaan Pergantian Unsur Pimpinan Milik Golkar di DPRD Kaltim tak memiliki kekuatan hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Rakhmad Dwi Nanto menjelaskan, alasan surat-surat itu dinilai majelis hakim tak memiliki kekuatan hukum, lantaran tak ada dasar yang kuat alasan partai memberhentikan Makmur dari posisinya selaku ketua dewan. Dasar pemberhentian haruslah memiliki alasan-alasan logis dan berbasis evaluasi kinerja yang bersangkutan. Namun, dalam kasus ini majelis menilai, pemberhentian terjadi lebih mengarah pada penilaian suka dan tidak suka atau penilaian subjektif para tergugat, dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim, DPD Golkar Kaltim, dan DPP Golkar. “Pertimbangan majelis hakim PN ini selaras dengan pertimbangan putusan uji materi yang diajukan para tergugat sebagai bukti tambahan di persidangan,” jelasnya.

Lanjut dia, memang pergantian seperti ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif partai. Namun, putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi ketua dewan tak lagi bisa dianggap sepenuhnya milik partai politik yang menaunginya. Pergantian harus memiliki kepentingan publik yang lugas agar tak memengaruhi fungsi dan tugas parlemen secara kelembagaan yang bersifat kolektif kolegial. “Majelis hakim beranggapan dalil pemberhentian dan pergantian itu dilakukan semata-mata atas dasar subjektivitas dan menilai semua perbuatan itu merupakan bentuk PMH (perbuatan melawan hukum),” urainya. Selepas putusan itu dibacakan secara daring, para pihak memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Batas waktu mengajukan bandingnya sampai 23 September 2022. Jika tidak, maka dinyatakan inkrah,” tutup mantan Ketua PN Nunukan, Kaltara tersebut. Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono enggan berkomentar banyak ihwal putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut tidak memengaruhi proses pergantian yang sudah ditetapkan mendagri lewat SK yang terbit pada 16 Agustus lalu. “Kami hormati putusan itu. Soal sikap fraksi selaku pihak tergugat, sepenuhnya diserahkan ke tim hukum,” singkatnya.

Di sisi lain, Gubernur Kaltim Isran Noor tak memberi isyarat jelas bakal hadir atau tidak pada pelantikan Hasanuddin Mas’ud yang akan digelar di Hotel Mercure Samarinda hari ini. Namun, dia sudah mengetahui undangan pelantikan yang beredar. Menurut politikus Partai NasDem itu, pelantikan dirasa tak lazim karena dilakukan di hotel berbintang. Padahal, biasanya dilantik di kantor DPRD. "Ini sesuatu tidak ada kelaziman, ketua DPRD dilantik di hotel," kata Isran Noor. Selain itu, sambung dia, mestinya semua pihak menghargai putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yang memenangkan sebagian tuntutan Makmur HAPK, dalam sengketa ketua DPRD Kaltim. "Waktu hampir bersamaan. Undangan sudah disebarkan atau putusan pengadilan menyatakan, menolak untuk dilakukan pelantikan, menerima sebagian tuntutan penggugat (Makmur HAPK)," ungkapnya. (riz2/k15)

 

ROOBAYU

[email protected]