JAKARTA – Polri kembali menyidangkan satu per satu perwira polisi yang diduga terlibat dalam ’’skenario’’ rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jumat (9/9) giliran dua perwira Polda Metro Jaya yang menjalani sidang kode etik karena ditengarai tidak profesional menjalankan tugasnya. 

Dua perwira itu adalah mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Jerry Raimond Siagian dan eks Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) PMJ AKBP Pujiyarto. Sidang etik Jerry sampai Jumat (9/9) malam masih berlangsung. Sementara itu, Pujiyarto telah selesai menjalani sidang.

Dalam putusannya, Pujiyarto dijatuhi hukuman sanksi etik dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari di Divisi Propam Polri. ’’(Sanksi) dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022,’’ kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Untuk Jerry, Dedi menyebut ada 13 saksi yang dihadirkan. Sepuluh saksi hadir langsung, tiga lainnya secara virtual. Yakni, dua saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan satu saksi dari labfor. ’’(Sidang etik Jerry) akan dituntaskan meskipun harus berlanjut sampai besok (hari ini) pagi,’’ ujarnya.

Jerry ditengarai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP). Yakni, LP terkait kasus pelecehan dan percobaan pembunuhan. Dua LP tersebut dihentikan Polri karena tidak ditemukan fakta tindak pidana. ’’Selain itu, ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dia (Jerry) lakukan di luar proses penyidikan. Itu masih didalami,’’ terangnya.

Selain perkembangan sidang etik, Dedi menyebutkan bahwa 11 anggota kepolisian yang dipatsuskan telah bebas dan kembali bekerja. Di antara 11 anggota Polri yang telah bebas itu, ada mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto. Kemudian, Brigjen Pol Benny Ali (Karoprovos Divpropam) dan Kombespol Susanto (Kabaggakum Biro Provos Divpropam). (tyo/c18/bay/jpg/far)