TENGGARONG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) RI telah menetapkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai kawasan konservasi perairan mahakam wilayah hulu Kabupaten pada 8 Agustus 2022. Penetapan ini merupakam upaya pemerintah dalam menjaga dan melestarikan habitat pesut mahakam.

Tertulis pada surat keputusan KKP RI nomor 49/2022 tentang kawasan konservasi di perairan mahakam wilayah hulu. Dijelaskan bahwa taman di perairan mahakam wilayah hulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan luas keseluruhan 42.677,99 hektar terbagi menjadi tiga zona yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona lain sesuai peruntukan kawasan.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menyambut baik penetapan ini. Dirinya juga berharap upaya ini dapat didukung warga dan masyarakat dalam turut membantu pelestarian dan perlindungan pesut mahakam. Apalagi, status pesut mahakam merupakan satwa terlindungi yang berada di Kukar.

"Mudah-mudahan dengan adanya ketentuan atau aturan yang dikeluarkan oleh KPP RI bisa menjaga satwa pesut mahakam yang ada di Sungai Mahakam. Kita juga mengharapkan kepada masyarakat kita turut berpartisipasi untuk menjaga pesut Mahakam agar tetap lestari," ujar Rasid kepada Prokal.co tidak lama ini.

Politisi Golkar tersebut juga berharap tindakan-tindakan perusak habitat seperti pemancingan liar dan menyetrum dapat lebih diperhatikan. Tentunya dengan bantuan masyarakat untuk lebih memerhatikannya sesuai dengan larangan pemerintah. Rasid juga berharap perusahaan yang beroperasi di Sungai Mahakam dapat ikut andil dalam pelestarian habitat pesut mahakam.

"Ini bukan hanya tugas pemerintah tapi ini tugas kita semua. Saya sering menyampaikan bahwa hal-hal seperti ini harus menjadi komitmen kita supaya apa yang menjadi satwa-satwa bisa terlindungi," pinta Rasid. (adv/moe)