Selama belum ada keputusan baru yang menganulir atau mengubah dua SK mendagri, pelantikan dan pengambilan sumpah Hasanuddin Mas`ud menggantikan Makmur HAPK akan tetap dilaksanakan pada 12 September 2022.
SAMARINDA-Putusan pengadilan terkait gugatan Jilid II Makmur HAPK belum mampu menghentikan proses pergantian dirinya dari kursi ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024. Jadwal pergantian yang sudah teragendakan akan tetap berjalan, sepanjang belum ada keputusan baru yang menganulir dua surat keputusan menteri dalam negeri.
Untuk diketahui, dua surat keputusan mendagri yang dimaksud bernomor 161.64.5128 berisi tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar (F-Golkar), serta SK dengan Nomor 161.64.5129 tentang Pengangkatan Hasanuddin Mas`ud sebagai ketua DPRD Kaltim. Dua SK itu terbit pada 16 Agustus 2022. Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin (7/9), Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun menuturkan, dewan akan tetap menjalankan amanat SK mendagri tersebut.
Mengingat agenda pelantikan sudah disusun Badan Musyawarah DPRD Kaltim akhir Agustus lalu. “Saya sudah dengar soal putusan itu. Tapi, secara kelembagaan kami belum terima,” ucapnya dikonfirmasi selepas paripurna di Karang Paci, sebutan kantor DPRD Kaltim di Samarinda. Lanjut dia, kendati salinan putusan gugatan Jilid II Makmur diteruskan ke dewan, DPRD tetap harus menjalankan amanat yang tertuang dalam SK Mendagri bernomor 161.64.5128, serta SK dengan Nomor 161.64.5129.
Lanjut dia, apa yang dijalankan dewan bukan sebagai bentuk pembangkangan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. “Ini pelaksanaan hukum tata negaranya. SK itu kebijakan pusat yang harus kami jalankan,” imbuhnya. Jika nantinya ada upaya hukum lain, dua SK ini pun harus tetap dilaksanakan karena dua SK yang terbit pada 16 Agustus itu belum dibatalkan. Ditambah, ada tenggat waktu pelaksanaan yang ditetapkan pusat untuk memproses dua SK itu. Yakni paling lambat 60 hari selepas SK diterima. Pelantikan dan pengambilan sumpah Hasanuddin Mas`ud sebagai ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK sudah dijadwalkan pada 12 September 2022.
Jika sebelum hari itu muncul SK baru dari mendagri yang meminta menunda atau membatalkan pelantikan, dewan akan otomatis mengikuti perintah dari keputusan teranyar tersebut. “Selama belum ada keputusan baru yang menganulir atau mengubah keputusan itu kami tetap jalankan isi keputusan pusat itu,” tegasnya. Bagaimana jika akhirnya langkah DPRD itu diperkarakan kubu Makmur? Mengingat, kuasa hukum Makmur, Asran Siri dan Ricky Irvandi meminta semua proses berhenti dahulu lantaran pengadilan membenarkan adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam perotasian kursi ketua dewan itu.
Menurut politikus PDI Perjuangan Kaltim ini, DPRD tak bisa bekerja mengikuti kemauan orang per orang. Karena bisa berakibat buruk ke DPRD sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial. “Bisa kacau kalau mengikuti yang seperti itu. Intinya kami tetap menjalankan aturan. Kalau ada aturan baru yang menganulir tentu kami batalkan,” katanya. Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono enggan berkomentar banyak ihwal putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut tidak memengaruhi proses pergantian yang sudah ditetapkan mendagri lewat SK yang terbit pada 16 Agustus lalu. “Kami hormati putusan itu. Soal sikap fraksi selaku pihak tergugat, sepenuhnya diserahkan ke tim hukum,” singkatnya.
Diwartakan sebelumnya, majelis hakim PN Samarinda yang digawangi Agus Rahardjo bersama Nyoto Hindaryanto dan Rakhmad Dwi Nanto, mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Makmur pada Selasa (6/9). Pengadilan pun menyatakan, tiga surat, yakni SK DPP Golkar Nomor B-600/Golkar/VI/2021 pada 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kaltim, surat DPD Golkar Kaltim Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 pada 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Ketua DPRD, dan surat bernomor 002/A/201/FPG-LPR/III/2021 dari Fraksi Golkar tentang permintaan pergantian unsur pimpinan milik Golkar di Karang Paci, tak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, menghukum para tergugat, DPP Golkar, DPD Golkar Kaltim, Fraksi Golkar DPRD Kaltim, dan turut tergugat, Hasanuddin Mas`ud dalam kasus ini untuk membayar biaya perkara secara renteng sebesar Rp 1,83 juta. Atas putusan perdata itu, PN memberi waktu 14 hari kerja untuk para pihak untuk menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak, paling lambat pada 23 September 2022. Diwawancarai, Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Rakhmad Dwi Nanto mengungkapkan, tak ada dasar yang kuat alasan partai memberhentikan Makmur dari posisinya selaku ketua dewan. Dasar pemberhentian haruslah memiliki alasan-alasan logis dan berbasis evaluasi kinerja yang bersangkutan. Namun, dalam kasus ini majelis menilai, pemberhentian terjadi lebih mengarah pada penilaian suka dan tidak suka atau penilaian subjektif para tergugat.
“Pertimbangan majelis hakim PN ini selaras dengan pertimbangan putusan uji materi yang diajukan para tergugat sebagai bukti tambahan di persidangan,” jelasnya. Lanjut dia, majelis hakim juga beranggapan dalil pemberhentian dan pergantian itu dilakukan semata-mata atas dasar subjektivitas dan menilai semua perbuatan itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sementara itu, kuasa hukum Makmur Andi Asran Siri berharap, pihak yang berkelindan menghormati putusan pengadilan ini. Jika diabaikan ada konsekuensi hukum yang mengarah ke pidana yang siap mereka layangkan. “Gugatan yang kami ajukan ini klasifikasinya PMH (perbuatan melawan hukum). Majelis hakim mengabulkan itu. Jadi tak boleh lagi ada langkah politis lainnya. Jika tidak diindahkan, kami siap membawa masalah itu ke pidana,” ungkapnya. (riz/k16)
ROOBAYU