Pemkot Samarinda saat ini masih menahan penyaluran insentif bagi guru berstatus ASN untuk triwulan kedua, yang seharusnya diterima Juni lalu.

 

SAMARINDA–Selaku OPD pengampu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mengaku hal itu imbas dari penyesuaian aturan pemberian insentif ke guru.

Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nurydin menyampaikan, masalah tunjangan dimulai laporan BPK RI terhadap penilaian laporan keuangan pemkot. Penyaluran insentif kepada guru baik honorer maupun ASN dianggap menyalahi aturan. Pemkot diminta melakukan pembenahan menyesuaikan aturan yang berlaku. “Kini masih dalam kajian, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya, Rabu (7/9).

Selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Samarinda, Asli menyebut 36 tahun mengurusi pendidikan di Kaltim, khususnya saat ini di Samarinda, dia memastikan bahwa komitmennya tetap untuk mendukung kesejahteraan guru. “Jangan sampai niat baik menyejahterakan guru malah berisiko hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Mengenai aturan yang ada saat ini, dia menuturkan baru beberapa waktu lalu memahami perbedaan esensial antara tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan insentif, yang mana keduanya dianggap tunjangan di luar gaji yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru. Makanya diterbitkan pengecualian sebagaimana tertuang dalam Perwali Nomor 5/2021 tentang TPP. “Apalagi ketika nanti menyalurkan TPP kepada mereka yang sudah sertifikasi (tunjangan profesi guru/TPG) apakah dibolehkan. Atas koreksi guru-guru ASN kami ucapkan terima kasih. Tentu hal itu sudah kami data, dan masuk jadi bahan konsultasi kepada Kemendagri,” ucapnya.

Dia menyampaikan, besok (hari ini) akan menggelar forum grup diskusi dengan para guru, beserta DPRD Samarinda untuk kembali membahas soal tuntutan guru, baik perihal kejelasan penyaluran insentif dan aturan pemberian TPP bagi guru ASN. “Mudah-mudahan semua bisa mengambil hikmahnya, agar ini bisa terealisasi,” tegasnya.

                Sebelumnya, diskriminasi dirasakan guru-guru yang berstatus ASN di Samarinda karena selama ini mereka belum pernah merasakan TPP, sebagaimana berlaku bagi ASN di dinas lain. Bertahun-tahun mereka hanya menerima apresiasi dari pemkot dalam bentuk insentif senilai Rp 700 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. (dra/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46