PERISTIWA berdarah itu berawal ketika Aipda Rudi Suryanto (RS) sedang piket di Mapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sang istri mengabarkan lewat telepon bahwa dirinya sedang sakit demam. 

Tersangka yang menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan pun izin pulang kepada rekan-rekannya yang piket. Tapi, di perjalanan, tersangka justru selalu terbayang dengan wajah Aipda Ahmad Karnain (AK) yang menurutnya selama ini kerap menggunjingkan dirinya serta keluarga. 

Jadilah, seperti tampak dalam rekonstruksi yang dihelat Selasa (6/9), pria 39 tahun itu yang semestinya belok kiri pulang menuju rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, justru belok kanan menuju jalan lingkar barat (jalinbar), Kampung Adijaya, di kecamatan yang sama. 

Tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi meluapkan emosi dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinasnya. Dalam adegan kelima, sebelum menuju ke rumah korban, tersangka mengisi BBM di SPBU Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih. 

Total ada 21 adegan yang direkonstruksikan kemarin. Adegan 6–13 berlangsung di rumah korban. Pada adegan ke-9, tersangka menembak korban dari luar gerbang. Tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban. AK hanya mampu berlari beberapa meter masuk rumah, lalu tumbang. 

Setelah menembak korban, seperti dilansir Radar Lampung, tersangka menemui SK, seorang pengusaha lapak singkong yang juga kepala kampung terpilih Putralempuyang. Di rumah SK, tersangka membahas masalah bisnis singkong. 

Selain itu, tersangka curhat dengan SK bahwa dirinya sedang punya masalah dengan korban. Namun, tanpa menjelaskan masalah apa. 

Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istri menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi. Mendengar cerita tersebut, sang istri jatuh pingsan. 

Setelah kejadian, tersangka ditelepon Kasipropam Polres Lamteng Iptu Eko Heri Susanto diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban. Setelah itu, tersangka menelepon Kanit Provos Polres Lamteng Aiptu Waluyo. 

Tersangka menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban. Selanjutnya, pukul 00.30 WIB, tersangka dijemput Kasipropam Iptu Eko Heri Susanto dan Kanit Provos Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lamteng.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi cepat dilakukan atas atensi pimpinan. ”Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan,” jelasnya. 

Doffie mengatakan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. ”Namun, semua terjadi perubahan. Setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan,” katanya. 

Pasal yang dikenakan pun berubah 340 juncto 338. Selain itu, tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Tersangka dibidik pula dengan etika kelembagaan. (rls/sya/c19/ttg/jpg/far)