BALIKPAPAN-Pemerintah daerah diminta mengalokasikan bantuan sosial (bansos) sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Walau belum ada aturan tertulis, presiden telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menggunakan APBD yang ditransfer dari APBN. Dua persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), diminta diberikan kepada masyarakat dalam bentuk beberapa bantuan transportasi. Juga untuk ojek, nelayan, dan perlindungan sosial tambahan.
Kebijakan ini diharapkan melindungi daya beli masyarakat. “Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan. Sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi Kemenkeu. Dikonfirmasi terkait hal itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setkot Balikpapan Agus Budi Prasetyo menuturkan, Pemkot Balikpapan masih menunggu aturan resmi. Apalagi saat ini, Pemkot Balikpapan masih melakukan pembahasan APBD Perubahan 2022 dan APBD Murni 2023.
“Kalau memang sudah ada instruksi seperti itu, ya pasti akan kami coba memetakan siapa saja yang berpotensi terdampak itu,” katanya kepada Kaltim Post di Balai Kota Balikpapan, Senin (5/9). Dia melanjutkan, apabila sudah ada ketentuan secara tertulis dan formal, barulah Pemkot Balikpapan mempersiapkan anggarannya. “Kalau sudah ada instruksinya diarahkan ke siapa dengan kriteria seperti apa, barulah kami siapkan (anggarannya). Sekarang kita enggak bisa berandai-andai, karena sasarannya masih belum jelas. Dan belum ada kebijakan tertulisnya,” terang dia. Mantan kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Balikpapan ini mengungkapkan, pengalokasian bansos tersebut dipastikan akan turut berdampak pada penyusunan KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
“Pasti nanti akan terdampak. Kalau sudah perintah dan instruksi dari pusat, itu akan menjadi prioritas. Berarti nanti kita akan mencari kegiatan non-prioritas untuk disesuaikan,” jelas Agus. Dia menerangkan, saat ini tahapan penyusunan APBD Perubahan 2022 Balikpapan telah memasuki proses pandangan umum fraksi di DPRD. Kemudian akan dilanjutkan pendapat akhir fraksi. Dia memperkirakan, proses penyusunan APBD Perubahan 2022, akan tuntas pada akhir September 2022. Sementara itu, penyusunan APBD Murni 2023, pihaknya memiliki waktu sampai November 2022. “DAU kita sendiri sudah mepet untuk alokasi gaji. Termasuk juga dengan DBH. Saya kira itu hanya formulasi. Nanti, kalau sudah ada instruksi, akan coba kami perhitungkan. Dengan komponen lainnya,” ujarnya.
Sekali lagi, dia menerangkan, kebijakan pengalokasian bansos tersebut akan sangat tergantung instruksi pemerintah pusat. Apabila diperintahkan untuk segera dialokasikan dan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022, kemungkinan akan meniru kebijakan penganggaran penanganan Covid-19 pada 2020. “Kami akan lihat instruksinya seperti apa. Kalau misalnya harus dilakukan di APBD perubahan, kita akan lakukan. Tetapi kalau misalnya masih bisa menunggu sampai APBD 2023, sebelum finalisasi APBD 2023, akan kita laporkan,” ungkapnya. Diwawancarai terpisah, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, kebijakan bansos tersebut akan memerhatikan kondisi keuangan daerah. Akan tetapi, jika sudah ada instruksi dari pemerintah pusat, Pemkot Balikpapan akan menyiapkan anggarannya.
“Kalau diinstruksikan pusat, kami siap. Tapi masih menunggu instruksi pusat seperti apa,” ucapnya ditemui di Gedung Pertemuan Global Sport Center, Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, kemarin. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menambahkan, instruksi pengalokasian bansos yang bersumber dari DAU dan DBH, baru akan diterbitkan setelah pengesahan UU APBN 2023. Apalagi belum ada instruksi secara resmi mengenai kebijakan tersebut. “Saat ini baru wacana aja. Mungkin nunggu UU APBN dulu. Baru ada instruksi dari pusat ke daerah,” katanya. Dia melanjutkan, kemungkinan ada perubahan kebijakan penganggaran di APBD Perubahan 2022 maupun APBN Murni 2023. “Kalau sudah diperintahkan, ya harus diubah. Dan harus dilakukan sinkronisasi lagi. Antara pemerintah daerah dengan DPRD,” ujarnya.
Kenaikan harga BBM diprediksi ikut mengerek harga-harga lainnya. Para pengusaha yang hajatnya juga bergantung pada BBM, mau tak mau harus melakukan penyesuaian tarif. Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim Muhammad Gobel mengatakan, kenaikan harga BBM sudah pasti akan menambah biaya di sektor transportasi dan otomatis akan berimbas pada kenaikan biaya logistik. “Tetapi, bagi kami selaku pengusaha logistik sebenarnya ketersediaan BBM subsidi lebih penting, berapa pun kenaikannya harus kami sikapi dengan bijak karena ini memang ranah kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Gobel menambahkan, bagi pihaknya, kelancaran arus logistik sampai ke masyarakat lebih utama. Jadi, dia tetap selalu memohon kepada pemerintah untuk mengawasi betul-betul distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Mengingat ketimpangan harga yang terpaut cukup jauh dengan non-subsidi jadi tetap masih rawan penyelewengan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari selisih harga tersebut. (riz/k16)
NOFFIYATUL CHALIMAH
RIKIP AGUSTANI