SAMARINDA–Rencana revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda terus digodok beberapa OPD terkait. Targetnya revisi rampung awal Juni mendatang, sehingga dapat segera ditetapkan dan diberlakukan di lingkungan Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan, rapat lanjutan ini membahas soal redaksional dan penambahan materi dari draf perwali. Meliputi penambahan ketentuannya absensi dengan sistem elektronik yakni absen sidik jari bagi non-ASN dan absen sidik jari serta pengenalan wajah bagi ASN, hingga pemberian sanksi bagi yang melanggar.
"Misalnya pegawai yang meninggalkan kantor tanpa izin atau pulang tanpa absen dan lain-lain," ujarnya, Jumat (27/5).
Dia menjelaskan, bagi pegawai yang melanggar, sanksi berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima tiap bulan dengan nilai persentase. Misalnya bagi ASN yang tidak absen pengurangan 5 persen TPP, serta pelanggaran lainnya, berlaku kumulatif.
Sedangkan bagi non-ASN, jika pelanggaran dilakukan 1–2 kali akan diberi teguran lisan, lebih dari itu diberikan teguran tertulis, paling parah hingga pemutusan kontrak kerja. "Nah saat ini juga sistem elektronik tengah dibangun agar terkoneksi dengan sistem TPP," ujarnya.
Dia menambahkan, revisi perwali akan memberi kebijakan absensi bagi petugas lapangan misalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang pola kerjanya per wilayah dengan sistem barcode melalui smartphone.
Termasuk mengatur masing-masing kepala OPD atau unit untuk menunjukkan petugas khusus yang bertugas menghimpun absensi sistem terbaru ini. "Harapan kami agar perwali ini menimbulkan efek jera dan terjadi perbaikan disiplin pegawai," tutupnya. (kri/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46