SAMARINDA-Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menetapkan pembagian kuota haji 2022 untuk tiap provinsi. Kaltim kebagian 1.174 orang. Angka itu tak sampai setengah dari kuota 2019 yang totalnya 2.539 orang. Sehingga, mereka yang harusnya berangkat pada 2020, sebagian tidak bisa berangkat. "Ya benar (jumlah kuota Kaltim hanya 1.174 orang)," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kementerian Agama Kaltim Ahmad Ridani kepada Kaltim Post, Selasa (26/4).
Dari 1.174 orang itu, sambung dia, calon jamaah haji yang akan berangkat paling banyak jumlahnya dari Samarinda. Angkanya 260 orang. Di susul Kutai Kartanegara 241 orang, Balikpapan 239 orang, Paser 112 orang, dan Kutai Timur 81 orang. Sedangkan daerah lain jumlahnya lebih sedikit. Seperti Berau 68 orang, Bontang 67 orang, Penajam Paser Utara 60 orang, Kutai Barat 41 orang, dan Mahakam Ulu 5 orang. Sementara itu, daftar tunggu yang masuk dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, jumlahnya mencapai 82.094 jemaah. Dengan masa tunggu paling lama 81 tahun. Paling banyak pendaftar dari Samarinda yang mencapai 20.191 orang. Lalu Balikpapan 17.716 orang.
Keputusan rincian kuota haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2022 yang diumumkan di Jakarta. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa tahun ini kuota haji yang diberikan Saudi untuk Indonesia berjumlah 100.051 jamaah. Kuota tersebut kemudian dibagi 92.825 kursi untuk jamaah haji reguler dan 7.226 kursi jamaah haji khusus.
’’KMA (rincian kuota haji) ini selanjutnya menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,’’ kata Yaqut.
Dia mengatakan, pedoman kuota ini sangat penting, supaya bisa segera dilakukan penetapan nama-nama calon jamaah haji yang berangkat. Di dalam KMA 405/2022 itu ditentukan bahwa calon jamaah haji yang berangkat tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji pada 2020 lalu. Syarat berikutnya adalah berusia maksimal 65 tahun per 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi haji. Ketentuan usia ini merujuk persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.
Untuk calon jamaah haji reguler yang menarik uang pelunasan biaya haji 2020 tetap berkesempatan berangkat haji. Dengan catatan mereka wajib melunasi biaya haji 2022. Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR menyepakati biaya haji yang ditanggung jamaah tahun ini rata-rata Rp 39,8 juta per jamaah. Dengan asumsi, jamaah tersebut menyetor uang muka pendaftaran haji Rp 25 juta, berarti melunasi sekitar Rp 14,8 juta. Sementara itu, bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020 tetapi tidak berangkat tahun ini, bakal masuk dalam prioritas pemberangkatan tahun depan. Dengan catatan, selama kuota haji masih tersedia.
Yaqut juga menjelaskan, kuota haji reguler yang sudah dibagi-bagi ke daerah, sudah termasuk untuk pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kemenag menetapkan kuota untuk pembimbing KBIHU sebanyak 114 orang. Kemudian, Kemenag juga menetapkan 465 kuota tim petugas haji daerah (TPHD). Ketentuannya adalah setiap kloter maksimal berisi dua orang TPHD.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersyukur Indonesia bisa kembali memberangkatkan jamaah haji. Setelah sebelumnya dua tahun berturut-turut (2020 dan 2021) tidak mengirim jamaah haji. Dia mengatakan, berapapun kuota yang diberikan Saudi patut disyukuri. Meskipun begitu Ma’ruf mengatakan dirinya akan lebih bersyukur lagi apabila ke depan kuota haji untuk Indonesia ditambah. ’’Karena memang yang punya kewenangan untuk memberikan kuota itu adalah pemerintah Arab Saudi,’’ jelasnya.
Ma’ruf berharap masyarakat, khususnya para calon jamaah haji agar tetap bersabar. Sebab, tahun ini kuota haji Indonesia belum normal. Untuk diketahui, kuota haji Indonesia sejatinya 221 ribu jamaah. Dengan kondisi kuota belum normal, bakal menyebabkan waktu antrean berhaji di Indonesia semakin lama. ’’Yang biasanya itu ada yang memang (antre) 10 tahun, ada yang 20 tahun, 15 tahun, terpaksa mungkin dua tahun lebih ini bisa bertambah (lama) lagi,’’ tuturnya. (riz/k15)
NOFFIYATUL CHALIMAH