Proses registrasi fuel card 2.0 sebagai langkah meminimalisasi penyalahgunaan solar subsidi telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Hingga Selasa (26/4), tercatat 7.154 kartu telah teregistrasi.

 

SAMARINDA–Pemberlakuan secara masif ditandai dengan agenda peluncuran yang dilakukan jajaran Pemkot Samarinda di SPBU Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut, langkah penerapan fuel card 2.0 itu sebagai bentuk pencegahan agar solar subsidi disalurkan kepada yang berhak sesuai aturan. Diharapkan dengan regulasi yang diatur pemerintah, nantinya bisa menghilangkan antrean truk di depan SPBU di berbagai ruas jalan. “Kami berharap masyarakat bisa memahami langkah ini karena sudah banyak korban jiwa yang hilang akibat anrtrean solar. Pemerintah hadir untuk melakukan pengaturan,” ucapnya, Selasa (26/4).

Namun, dia memberikan catatan penting dengan adanya sistem tersebut celah penyelewengan yang masih bisa terjadi. Misalnya ketika pemilik SPBU maupun operator tidak mengikuti aturan pembayaran transaksi solar subsidi, hanya menggunakan fuel card, atau tetap menerima pembayaran tunai. “Kami minta komitmen pemilik SPBU hingga operator, serta PT Pertamina untuk tegas menindak ketika menemukan penyelewengan. Sistem sebaik apa pun kalau memang sudah ada niat untuk berbuat curang, semua bisa terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Area Manager Communication Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria menerangkan, penerapan fuel card di Samarinda telah berlaku di 13 SPBU yang menjual solar. Selanjutnya, pihaknya akan memverifikasi kendaraan yang boleh dan tidak boleh membeli solar subsidi dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda selaku yang memverifikasi dari pemkot. “Di sistem baru sudah ada pembatasan berdasarkan segmentasi konsumen, serta pembatasan jumlah pembelian per hari. Ketika pembelian telah melebihi batas limit, maka tidak akan bisa transaksi,” ucapnya.

Terkait catatan wali kota soal celah penyelewengan sistem fuel card 2.0, dengan tegas Satria mengatakan bahwa pihaknya tidak segan menindak tegas operator atau SPBU yang tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah diinstruksikan. Misalnya sebelum mengisi solar ke tangki kendaraan operator harus mengecek nopol dengan nomor fuel card, jika sama boleh diisi jika berbeda tidak boleh diisikan. “Kalau ketahuan dan fatal, ancaman hingga penutupan SPBU. Kami siap menerima laporan dari masyarakat jika memang terbukti ada penyelewengan di lapangan,” tegasnya. (dra)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46