SAMARINDA–Aktivitas tambang ilegal di Sambutan, dipastikan bakal ditutup. Itu berdasarkan hasil rapat Pemkot Samarinda, Senin (25/4). Menyusul hasil tinjauan di lapangan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beberapa waktu lalu.

Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menyebut, dari tinjauan di lapangan memang terdapat dampak lingkungan terhadap aktivitas tambang di Kelurahan Sambutan. Menyebabkan penyempitan terhadap aliran sungai, sehingga sempat dilakukan normalisasi agar arus kembali lancar. "Hasil rapat DLH, PUPR, Satpol PP kecamatan dan kelurahan merekomendasikan untuk hentikan kegiatan pertambangan di wilayah Sambutan. Untuk lebih jelasnya silahkan ke PUPR," ungkap Nurrahmani.

Seperti diketahui, terdapat aktivitas tambang batu bara di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan yang diduga ilegal. Kegiatan tanpa izin tersebut dibenarkan Lurah Sambutan Tri Andarmo. "Bahkan sudah terlihat tumbukan menggunung batu bara. Informasinya yang kerja itu berganti-ganti orangnya, jadi tidak bisa dipastikan sudah berapa lama. Yang jelas kalau izin ke kami tidak ada," ungkapnya.

Diklaim hingga saat ini perkiraan luasan area yang ditambang secara ilegal tersebut ada sekitar 10 hektare. Termasuk menyisakan beberapa lubang tambang yang menganga imbas dari galian tambang.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus menyebut, pihaknya bakal menunggu surat rekomendasi rapat yang dilaksanakan DLH. "Akan ditindaklanjuti, dalam waktu dekat akan ada penyegelan," tegasnya.

Dia menerangkan, area aktivitas tambang di Sambutan sebenarnya tidak boleh ada. Sebab, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota, lokasinya adalah hutan kota. "Sehingga tidak boleh sama sekali ada kegiatan pertambangan. Karena melanggar RTRW," pungkasnya. (dra)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi