BADANNarkotika Nasional (BNN) Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, kemarin (26/4). Barang haram seberat 8 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air. Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan di Balikpapan 9 April lalu.
Kabid Pemberantasan BNN Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo menerangkan, dari pengungkapan di Kota Minyak, mereka mengamankan satu tersangka berinisial AR, termasuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 gram. "Di wilayah Gunung Malang ada transaksi narkoba, makanya laporan masyarakat itu ditindaklanjuti," ungkapnya. Lakukan penyelidikan, polisi berpakaian sipil melihat dua pria mengendarai motor. "Saat didekati, salah satu yang duduk di motor kabur. Sedangkan AR tertinggal dan diringkus petugas," urainya.
Kristal mematikan itu disimpan dalam kotak rokok, dekat tiang listrik dan diimpit batu. Modus tersebut diklaim sudah umum, atau biasa disebut sistem jejak. Yang mana barang diletakkan di suatu tempat kemudian diambil orang lain. "Modus itu yang sempat membuat kami cukup sedikit kesulitan melacak barangnya," lanjut Djoko.
Dia menerangkan, berdasarkan pengakuan AR datang ke TKP dengan menggunakan roda dua. Sebelumnya AR sedang tidur lalu dibangunkan temannya yang melarikan diri ketika melihat petugas "Diajak teman untuk mengambil paket dekat tiang listrik. Saat kami tiba di lokasi, rekannya melihat kami (petugas), dan langsung melarikan diri," sambungnya.
Hasil pemeriksaan urine AR pun positif narkoba. Sejauh ini, BNN Kaltim sedang mendalami terhadap kasus tersebut. Termasuk mencari identitas pelaku yang meletakkan sabu-sabu di dekat tiang listrik wilayah Gunung Malang, Kelurahan Klandasan Ilir. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi