PENYEGELANterhadap tempat usaha yang sedang tahap pembangunan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Pasalnya, bangunan yang terletak di Kompleks Prevab itu tak memiliki kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kepala Dinas PUPR Samarinda Hero Mardanus menjelaskan, penyegelan sudah dilakukan pada 19 April lalu. Ditegaskannya, KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan. Setelah itu, bisa memohon persetujuan bangunan gedung (PBG). "Menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan persetujuan lingkungan," ungkapnya.

Selama disegel, pengusaha pun dilarang melakukan kegiatan pembangunan di lahan tersebut. Hingga mereka menyelesaikan proses perizinan yang seharusnya diurus. Dari pantauan lapangan, pembangunan sudah memasuki tahap fondasi. "Informasinya pembangunan tersebut ingin digunakan untuk usaha pencucian," bebernya.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota, kompleks Prevab merupakan wilayah khusus permukiman. Diklaim untuk membuka tempat usaha pencucian boleh-boleh saja dilakukan. Namun, tetap harus dengan menjalani proses perizinan yang berlaku, sesuai peraturan pemerintah. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi