JAKARTA – Pemprov Kaltim terus berkomitmen meningkatkan kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi birokrasi pada perangkat daerah serta sekretaris daerah dan para asisten.
Menindaklanjuti Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/109/AA.05/2022 tanggal 7 Maret 2022 terkait hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja pemerintah tahun 2021.
Biro Organisasi Setda Prov Kaltim mengadakan Rapat Pimpinan dan Koordinasi Perangkat Daerah di Ruang Batavia 2 Hotel Santika Premiere, Jalan Hayam Wuruk No 125 Jakarta, Jumat (22/4).
"Sebagaimana hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 dan Laporan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan tahun 2021 dan progress triwulan I Tahun 2022, maka perlu langkah-langkah konkret oleh seluruh perangkat daerah pada rapat pimpinan dan koordinasi ini," papar Gubernur Kaltim Isran Noor.
Komitmen dan langkah-langkah konkret tersebut, agar pada akhir masa periode Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2023 segala sesuatu yang telah direncanakan pada Program-Program Pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat dicapai.
"Untuk itu, marilah kita awali dengan menyamakan persepsi Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi terkait Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui paparan Erwan Agus Purwanto selaku Deputi RBKUNWAS Kementerian PAN-RB dan Kamaruddin selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan," ajak Gubernur Kaltim Isran Noor. (tp/pt/rdh/k15)