Percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelesaian aduan masyarakat terus dioptimalkan.
---
JAKARTA - Melalui kesempatan acara Rapat Pimpinan dan Koordinasi Pemprov Kaltim di Jakarta, Jumat (22/4), dilaksanakan pula penandatanganan komitmen kesepakatan bersama percepatan penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR! ). Ini adalah upaya terus mengoptimalkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelesaian aduan masyarakat.
"Saya mendukung penuh hal ini, sesuai peraturan yang ada, semuanya di Pemprov Kaltim hanya menggunakan kanal pengaduan di SP4N LAPOR! tidak ada kanal lain, sehingga efisien, efektif dan praktis," ujar Gubernur Kaltim Isran Noor setelah selesai acara rakor.
Seperti yang kita ketahui bersama pemerintah pusat telah menetapkan aplikasi SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum yang wajib digunakan di semua instansi pemerintah sebagai kanal pengaduan masyarakat. Untuk itulah, Pemprov Kaltim terus meningkatkan komitmen kesepakatan bersama antar-perangkat daerah untuk mematuhi dan menggunakan kanal ini.
“Kembali kami melakukan penandatanganan komitmen kesepakatan bersama edisi kedua di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mematuhi dan menyosialisasi hal ini kepada masyarakat, sebanyak 25 OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal.
Pertama kali, komitmen seperti ini telah dilaksanakan pada tanggal 8 September 2021 lalu di Samarinda. Namun, hanya diwakili oleh OPD yang banyak menerima pengaduan dari masyarakat saja. Di waktu tersebut ditandatangani oleh 10 OPD.
“Nah, pada kesempatan kedua ini ditandatangani lagi 25 OPD di Pemprov Kaltim, sehingga semua sudah berkomitmen,” jelas Faisal kepada awak media. (mf/dyra/as/rdh/k15)