PEMERINTAH terus menyiapkan regulasi dalam rangka mengatasi antrean truk solar. Apalagi diketahui realisasi penyaluran solar mengalami kelebihan dari estimasi kuota yang diberikan. Ini membuat penyaluran solar harus dikendalikan agar tepat sasaran.
Dalam rapat bersama OPD pemkot dengan PT Pertamina Parta Niaga di Balai Kota Samarinda, Kamis (21/4), estimasi kuota hingga 17 April 2022 sebesar 14.072 kiloliter. Nyatanya realisasi yang dilaporkan mencapai 14.351 kiloliter, terdapat kelebihan sekitar 2,1 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu menerangkan, seusai rapat bersama tersebut, pihaknya telah menemukan beberapa langkah untuk mengatur pembelian solar. Nantinya aturan tersebut bisa dalam bentuk surat edaran wali kota atau hingga peraturan wali kota (perwali).
“Nanti kami usulkan ke wali kota. Harapannya jangan sampai sebelum akhir tahun kuota solar yang diberikan BPH Migas kepada Samarinda habis, terlebih bila tidak tepat sasaran,” ucapnya, Jumat (22/4).
Dia menerangkan dalam upaya pengaturan akan berlaku pembatasan pembelian solar, misalnya jika dalam aturan BPH Migas truk roda enam dibolehkan membeli 200 liter solar per hari akan diskresi misalnya menjadi 100 liter saja.
Hal itu berdasarkan asumsi, jika 1 liter solar bisa menempuh jarak 3–4 kilometer, dalam satu hari apakah mungkin bisa menempuh rute sampai 300–400 kilometer hanya jika beroperasi di dalam kota. “Ini untuk mencegah adanya truk membeli jumlah besar setiap hari,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya akan menyusun rencana penyesuaian jam operasional SPBU untuk pembelian solar subsidi misalnya dimulai pukul 04.00–06.00 Wita saat lalu lintas masih sepi. Sedangkan untuk pembatasan penjualan produk solar di beberapa SPBU dalam kota, dipindahkan daerah pinggiran, disebutkannya perlu kajian mendalam.
“Ditakutkan ketika truk angkutan barang yang bisa membeli di kota, kemudian dipindahkan ke daerah pinggiran, bisa berpotensi menaikkan biaya angkut hingga berimbas pada kenaikan barang. Hal ini yang dihindari,” ucapnya.
“Yang pasti penerapan sistem fuel card sudah baik, tinggal dilakukan pembatasan sehingga distribusi lebih tepat,” sambungnya.
Mengenai pembatasan pembelian juga rencananya berlaku bagi kendaraan roda dua, misalnya sehari maksimal membeli Rp 50 ribu per kendaraan. Ini untuk menghindari penjualan berulang, yang ditampung untuk dijual kembali baik dalam mesin Pertamini atau bensin eceran botolan. “Semua harus dipertimbangkan dengan matang,” tutupnya. (kri/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46