SAMARINDA–Aktivitas tambang di Harapan Baru akhirnya ditutup Pemkot Samarinda. Musababnya penambangan dilakukan di hutan kota dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu diungkapkan Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus, kemarin (21/4).

Dia menyebut, persoalan tambang tersebut ilegal atau tidak bukan wewenang pemkot. Sebab, diklaim izin pertambangan merupakan ranah pusat. "Pertambangan itu di hutan rakyat dan tidak ada izin pematangan lahan. Kalau izin tambang kan pusat yang terbitkan. Aktivitas itu (pertambangan di Harapan Baru) melanggar RTRW," tegasnya.

Agus membeber, setelah pihaknya melakukan penutupan pertambangan dan penghentian kegiatan, peran kelurahan bisa maksimal. Untuk melakukan pengawasan agar tidak ada kegiatan di wilayah tersebut. "Selamanya enggak boleh ada kegiatan pertambangan. Kelurahan yang akan melakukan pengawasan," sambungnya.

Disinggung soal adanya proses hukum, Agus menyebut, sesuai wewenang mereka hanya melakukan penutupan pertambangan. Agar pelanggaran terhadap RTRW tidak terjadi. "Luasan area tambang adalah 5,4 hektare, itu sesuai izin membuka tanah negara (IMTN) mereka," tutupnya. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi