IZINtempat jual minuman keras (miras) terhadap tempat hiburan malam (THM) di Samarinda dipastikan tidak akan diperpanjang. Sebab, penjualan miras yang telah terjadi di THM ternyata tak sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Seharusnya mereka hanya boleh menjual golongan A, yakni kadar alkohol maksimal 5 persen. Sementara untuk B dan C dengan kadar alkohol lebih tinggi tidak diperbolehkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda Jusmaradhana menerangkan, aturan penjualan miras di Kota Tepian mengacu Perda Nomor 6/2013. Bunyinya adalah, golongan A yakni minuman dengan kadar alkohol 1–5 persen boleh dijual di bar, pub, diskotek, karaoke dewasa, hotel berbintang, dan restoran hotel berbintang. Sementara golongan B kadar alkohol lebih 5–20 persen, dan golongan C lebih 20–55 persen hanya dapat dijual di hotel berbintang dan restoran hotel berbintang.

"Bulan Mei ada dua izin yang mati, terhitung 6 Mei 2022 yakni Dejavu dan Crowner, keduanya atas nama pemilik perizinan Gusti Bagus Mahendra. Selanjutnya September ada satu THM yang mati perizinannya, Oktober dua, November satu, dan Desember ada dua," ungkapnya. Perizinan yang telah kedaluwarsa pun tidak akan diperpanjang masalah izin tempat jual beli minuman keras.

Sementara untuk yang izinnya masih panjang, bakal dievaluasi melalui pembahasan dengan DPRD Samarinda. Dijadwalkan setelah Lebaran akan diadakan pertemuan. "Membahas soal minuman alkohol. Karena ada dua perda yang kami akomodasi, yang 2019 menyangkut retribusi. Tapi untuk pengawasannya tetap perda 2013. Kemungkinan pekan kedua setelah Lebaran dengan Ketua Komisi I DPRD Pak Joha Fajal," bebernya.

Untuk diketahui, Dinas Perizinan hanya mengeluarkan izin tempat usaha penjualan terhadap THM. Sementara untuk izin menjual minuman keras merupakan wewenang Dinas Perdagangan. Izin tempat menjual dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari OPD teknis yang menangani. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi