SAMARINDA - Salah satu nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Muhammad Asan Ali mengeluhkan belum sepenuhnya dana tabungannya sebesar Rp 3,5 miliar dikembalikan oleh pihak bank.

Saat ini, tabungan Muhammad Asan baru dikembalikan pihak bank melalui deposito selama 6 bulan dengan nilai Rp 2.354.604.418 melalui perjanjian dibuat notaris bersama BNI.

Sedangkan pelaku penggelapan uang yang sudah bertatus terdakwa oknum Bank BNI mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000. Sehingga, total keseluruhan uang yang dikembalikan baru Rp 2.658.104.418 kepada nasabah Muhammad Asan. Dan, kekurangan pengembalian uang menurut nasabah Muhammad Asan tersebut dari pihak BNI Cabang Samarinda masih ada Rp 841.895.582.

Atas persoalan ini, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menjelaskan memang terjadi perbedaan hitungan kerugian dari korban Asan nasabah BNI sejak tahun 2014 dengan jumlah uang yang terdata di sistem bank.

"Dari total kerugian nasabah akibat perbuatan oknum bank. Memang menurut nasabah itu ada selisih di angka Rp 3,5 miliar. Tapi, kita mesti tunduk dengan sistem perbankan," kata Agus Amri.

Agus Amri mengatakan sistem perbankan mencatat kerugian korban Asan hanya sebesar Rp 2,6 miliar yang tercatat dalam transaksi. Pihaknya juga tidak tahu hubungan oknum bank dengan nasabah Asan.

"Kita tidak tahu konteksnya hubungannya oknum bank kami dengan nasabah (Asan), apakah hubungan sifat pribadinya seperti apa. Jadi beliau menjelaskan bahwa selama ini nitip duitnya ke oknum bank ini. Kemudian disetorkan. Kita tidak tahu ini. Sebagian disetorkan sebagian tidak," katanya.

"Mungkin juga disampaikan yang bersangkutan sendiri karena beliau pedagang di pasar mungkin secara teknis tidak mengerti prosedur pelayanan perbankan," jelas Agus Amri lagi.

Lebih lanjut, Agus Amri menegaskan bahwa kerugian nasabah yang dikembalikan sebesar Rp 2,3 miliar telah disepakati antara nasabah Asan dan BNI didepan notaris. Pihaknya kaget, bahwa nasabah dipaksa ditandatangani.

"Kesepakatan ini (pengembalian Rp 2,6 miliar) jelas dibuat depan notaris. Tentu telah ditandatangani. Disebutkan angkanya Rp 2,3 miliar. Hasil ini disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kepolisian. Dalam penuntutan di Pengadilan, angka ini juga disebutkan," katanya.

Sebelumnya, pedagang di pasar, M Asan Ali menabung sejak lama di BNI, kaget karena tabungannya sebesar Rp 3,5 miliar tersisa Rp 490 ribu. Dana Asan diduga digelapkan oleh oknum customer service (CS) BNI, inisial DE yang telah menjadi terdakwa. BNI hanya bisa mengganti rugi dana nasabah Asan sebesar Rp 2,3 miliar sesuai yang tercatat pada sistem perbankan.

Asan menjadi nasabah BNI sejak 2004 kemudian menaruh dana di dua rekening pada tahun 2015. Aktivitas penyetoran dana oleh Asan dibantu oknum bank CS bernama DE.

Namun demikian, Asan hanya memiliki kartu ATM dan buku tabungan pada rekening tabungan tahun 2004. Kemudian pada rekening kedua hanya mengantongi kartu ATM tanpa buku tabungan, yang diketahui dipegang DE. (myn)