MEMASUKIRamadan, tempat hiburan malam (THM) di Samarinda dipastikan tidak bakal beroperasi. Kendati edaran wali kota terkait larangan tersebut belum terbit, tiga hari sebelum puasa, semua THM sudah harus tutup.
Kabid Perundangan Satpol PP Samarinda Herri Hardany mengungkapkan, sejatinya ada edaran resmi terkait penutupan THM yang beroperasi di Kota Tepian. Dijadwalkan sesuai rapat yang telah dilaksanakan, edaran terbit pada 28 Maret. "Sampai sekarang (kemarin) edaran soal penutupan THM selama Ramadan belum ada," katanya.
Namun, seluruh THM sudah tak boleh beroperasi tiga hari sebelum puasa. Sembari menunggu edaran soal larangan berkegiatan diterbitkan. "Setiap memasuki puasa THM harus tutup, itu berlaku sejak dulu. Walau edaran belum ada, mereka tetap tak boleh beroperasi ketika mendekati Ramadan," tegasnya.
Disinggung soal sanksi bagi pengusaha yang melanggar, Herri menerangkan bakal tertuang dalam surat edaran nantinya. "Pasti ada sanksinya. Karena itu, kami imbau untuk menghentikan kegiatan (THM). Harusnya para pengusaha sudah paham," kuncinya. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi