Proyek pembangunan rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, telah dibatalkan Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam. Kebijakan tersebut terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Teranyar, oknum anggota Panitia Khusus (Pansus) RMU DPRD PPU diisukan menerima angpau untuk memuluskan pembahasan peraturan daerah terkait proyek tersebut.
PENAJAM–Sumber yang layak dipercaya kepada koran ini, kemarin, membeberkan, saat dalam pembahasan ada oknum anggota dewan yang menemuinya untuk menawarkan sejumlah uang. Oknum tersebut ia sebut sebagai perantara. Tetapi dia tak menjelaskan definisi perantara yang dimaksud.
“Ayo, segera dituntaskan raperdanya menjadi perda. Ini, ada angpaunya,” kata sumber yang diketahui adalah anggota DPRD PPU itu. Dia mengatakan, segera mengumpulkan anggota pansus lainnya yang satu partai politik dengannya.
“Saya bilang ke kawan-kawan jangan ambil uangnya karena itu berbahaya. Bisa berdampak pada hukum pidana,” tuturnya.
Ditemui terpisah, Ketua Pusat Studi Pengembangan Partisipasi Masyarakat (PSP2M) PPU Eko Cahyo Riswanto kepada media ini, kemarin, mengaku juga mendengar isu tak sedap itu. “Karena itu, saya selaku warga PPU meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap proyek pembangunan RMU bisa memeriksanya secara detail,” ujarnya.
Dia meminta Polda Kaltim mengusut kebenaran isu yang beredar di masyarakat terkait informasi dana yang dibagi-bagi itu. Sementara itu, Ketua Pansus RMU DPRD PPU Sariman yang dihubungi koran ini sebelumnya, membantah.
Menurut dia, tidak benar apabila disebut-sebut ada anggota pansus yang terima uang untuk memuluskan pembahasan aturan penyertaan modal pada proyek pembangunan RMU. “Ra popo (tidak apa-apa), santai wae (santai saja). Sejak dulu memang gitu isunya,” kata Sariman lantas tertawa.
Pansus, kata dia, hanya membahas landasan hukum penyertaan modal daerah yang ditetapkan sebesar Rp 29 miliar. Jumlah itu telah dikucurkan Rp 12,5 miliar. Namun, hingga kini belum ada progres pembangunannya di lokasi titik pembangunan penggilingan padi di Sri Raharja.
Kaltim Post pada Sabtu (26/3) melihat langsung ke lokasi tapi tak menemukan adanya pembangunan RMU di situ. Sariman mengatakan, tugas pansus sudah bubar setelah tugasnya membentuk regulasi RMU selesai.
“Kami hanya membahas. Yang menyetujui DPRD secara keseluruhan,” kata dia. Ia lalu mengatakan sepakat dengan sikap Plt Bupati PPU Hamdam yang telah membatalkan proyek tersebut. “Kan itu hanya penyertaan modal. Selagi anggarannya tidak mencukupi bisa saja dicabut,” ujarnya. (kri/k8)
ARI ARIEF