BALIKPAPAN- Kasus penganiayaan pekerja RDMP JO Balikpapan berujung damai. Meski begitu, perusahaan memecat pekerja asing yang melakukan penganiayaan.

Kuasa Hukum PT Daeah E&C Indonesia Everton Hutabarat mengatakan, pihak perusahaan telah memecat pekerja asing asal Korea Selatan, tepat satu hari setelah insiden itu.

“Ada dua pelapor, yakni YN (22) dan SH (42) dianiaya oleh atasannya yang merupakan WNA. Pekerja WNA tersebut telah diberhentikan atau pemecatan. Kemudian untuk laporan kasus YN (22) sudah damai, dan pelapor SH (42) masih berlanjut,” terangnya.

Terkait laporan SH, pihaknya tetap melanjutkan. Pihaknya tidak melakukan intervensi. Yang jelas, pelaku bersangkutan langsung dipecat perusahaan.

YN (22) mengaku sudah cukup lega. Ia tidak ingin memperpanjang. “Yang terpenting keadilan sudah dijalankan,” bebernya.

Sementara itu Community Development Manager, Prisca Christina mengatakan, kasus ini diselesaikan dengan jalan damai, dan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHP telah dicabut.

Meski begitu, lanjut Prisca, pihaknya telah melakukan investigasi kepada pihak terkait dan melakukan mitigasi dalam koridor kebijakan dan prosedur yang berlaku.

"Kami Manajemen RDMP Balikpapan JO tidak menolerir segala bentuk tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, tanpa menimbang kapan, di mana dan oleh siapa pun," pungkasnya.(ms/k15)

 

AJIE CHANDRA

[email protected]