SAMARINDA–Di rencana tata ruang wilayah (RTRW) Samarinda telah mengatur wilayah tata letak kota secara keseluruhan. Itu pun selaras dengan proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Ketika menyalahi atau melanggar RTRW, perbuatan pelaku maupun pemberi izin masuk unsur pidana.

Namun, kerap ada aktivitas bongkar muat barang di Jalan Angklung, Kompleks Prevab, hingga jadi keluhan publik. Pasalnya, beberapa pelaku usaha melakukan penumpukan barang di ruko yang sejatinya berdasarkan RTRW adalah wilayah permukiman. Sehingga truk dengan muatan penuh kerap lalu lalang di wilayah tersebut.

Kepala Bapeda Samarinda Ananta Fathurozzi menegaskan, konsep RTRW pergudangan hanya ada satu, yakni di wilayah Ir Sutami. Sementara di Kompleks Prevab merupakan wilayah permukiman. "Saya kurang tahu, apakah tidak masuk kriteria atau masih memungkinkan dalam RTRW yang lama, sehingga muncul. Kompleks Prevab itu berdasarkan RTRW permukiman," jelasnya.

Namun, RTRW saat ini sedang dalam proses peninjauan kembali (PK). Ke depan bakal lebih ditata demi melakukan perbaikan. "Insyaallah ke depan Pak Wali akan menetapkan pergudangan khusus tempatnya. Kemungkinan itu ada di Palaran," ungkap pria ramah terhadap belum lama ini.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perizinan Samarinda Jusmaradhana mengatakan, pihaknya pun belum mengetahui pasti kenapa kawasan permukiman bisa berubah. Kompleks Prevab sepengetahuannya saat ini digunakan pengusaha sebagai tempat penyimpanan sementara. "Tidak tahu kenapa zaman itu bisa ada izin ruko," ucapnya.

Pun bila mengantongi izin ruko, ditegaskannya tidak bisa dijadikan gudang. Pengusaha wajib memiliki gudang di wilayah pergudangan. "Kalau penyimpanan sementara itu hanya kebutuhan jual beli (barang dagangan). Cuma saya tidak tahu IMB yang muncul masuk atau tidak. Biasanya kalau ruko ada penyimpanan sementara. Tapi hanya untuk kebutuhan stok harian," tegasnya. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi