PENAJAM-Sepanjang 2021 terdapat 328 perempuan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memilih menjadi janda melalui proses sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Penajam, PPU.  Jumlah penyebab perceraian yang ditangani PA PPU terbanyak akibat perselisihan dan pertengkaran sebanyak 202 kasus. Kemudian disusul meninggalkan salah 95 kasus, dan faktor ekonomi 20 kasus.

Kepala PA Penajam, PPU, Firdaus Muhammad yang dihubungi Kaltim Post melalui Panitera Muda Hukum PA Penajam, PPU Endang Puji, kemarin, mengungkapkan, faktor yang masuk pada penyebab perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran itu di dalamnya juga masuk faktor perselingkuhan atau kehadiran pihak ketiga. Perselisihan dan pertengkaran itu mengakibatkan ketidakharmonisan rumah tangga, sehingga berujung pada perceraian. Sementara penyebab cerai akibat meninggalkan salah didominasi istri ditinggalkan pergi suami dan tidak pernah kembali.

Endang Puji menjelaskan, berdasarkan data PA Penajam, selain penyebab perceraian yang mayoritas tiga besar alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, akibat meninggalkan salah, dan faktor ekonomi, ada juga faktor lain. Kendati jumlahnya relatif kecil, yaitu perceraian akibat suami berjudi 3 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 5 kasus, cacat badan 1 kasus, dan kawin paksa 2 kasus.

Dijelaskannya, secara akumulasi dari 2021 hingga saat ini, PA Penajam PPU telah menangani perkara perceraian sebanyak 426 kasus. Rincian kasus tersebut meliputi jenis perkara cerai talak 101 kasus dan jenis perkara cerai gugat 325 kasus. Jumlah itu dirinci lagi untuk kategori jenis perkara cerai talak 5 kasus dicabut, dan jenis perkara cerai gugat 25 kasus dicabut. Kemudian, 81 kasus jenis perkara cerai talak dikabulkan, dan 283 kasus jenis perkara cerai gugat dikabulkan.

Ada untuk jenis perkara cerai talak 11 kasus ditolak, dan jenis perkara cerai gugat 15 kasus ditolak. Kasus ini ditolak karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak menguatkan alasan suami-istri untuk bercerai,” kata Endang Puji.

Dijelaskannya pula, dari jenis perkara cerai talak itu ada empat kasus yang digugurkan, dan untuk jenis perkara cerai gugat dua kasus digugurkan oleh PA Penajam, PPU. Ia menegaskan, setiap perkara perceraian yang ditangani PA Penajam, PPU sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan diterbitkan akta cerai.


BERHASIL MEDIASI


Tak hanya mengurusi persoalan perceraian, PA Penajam, PPU juga berhasil menyelamatkan pasangan suami-istri (pasutri) terhindar dari perceraian melalui mediasi. Dalam kegiatan Evaluasi Kinerja Badan Peradilan Agama 2021 dan Program Kerja 2022, Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Aco Nur, mengapresiasi capaian keberhasilan mediasi yang dilakukan sepanjang 2021.
Berdasarkan catatan, tingkat keberhasilan mediasi di PA Penajam, PPU 2021 mencapai 70 persen.

Sebanyak 65 perkara yang dimediasi, 46 dinyatakan berhasil. Dirjen Badilag menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi sangat penting untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia.  Anak korban perceraian akan mengalami trauma psikologis, rentan ditelantarkan, kurang memiliki jaminan hidup, dan terancam masa depannya. Karena itu, Dirjen Badilag menjadikan mediasi sebagai program prioritas yang harus diperhatikan. Bagi satker dan hakim mediator yang memiliki tingkat keberhasilan mediasi tinggi akan dijadikan pertimbangan dalam promosi. (ari/far/k16)