PENAJAM-Ratusan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara (PPU) terancam sanksi apabila mangkir tidak mengikuti apel Senin pagi pada setiap pekan. Sanksi bisa berupa pemotongan jumlah nominal tunjangan kinerja (tukin).

Apel Senin pagi itu dilaksanakan sesuai surat imbauan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada seluruh instansi pemerintahan. Apel pagi yang dilaksanakan sepekan sekali pada Senin pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta Tanah Air, pengabdian terhadap negara dan lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Pelaksanaan apel pagi ini wajib diikuti oleh seluruh ASN maupun THL di lingkungan Pemkab PPU, karena merupakan imbauan langsung dari Kementerian PAN-RB kepada seluruh kabupaten/kota di Indonesia terhitung sejak 3 Januari 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi saat memimpin apel Senin (10/1) pagi. "Kami tegaskan bahwa pelaksanaan apel yang digelar setiap Senin pagi ini wajib diikuti seluruh ASN maupun THL di kantor maupun instansi masing-masing di lingkungan Pemkab PPU,” tambahnya.

Mantan dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini mengungkapkan bahwa pelaksanaan apel pagi tersebut akan terus dipantau. Ke depan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada instansi yang tidak mematuhi imbauan tersebut. Dikatakannya, melalui pelaksanaan apel, banyak hal penting yang dapat disampaikan oleh pimpinan kepada bawahannya di instansi masing-masing. Misalnya, penyampaian tentang persoalan kantor maupun hal-hal penting lainnya yang memungkinkan.  Selain itu, tambah dia, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, pelaksanaan apel pagi yang digelar tetap harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) dengan menjaga jarak dan menggunakan masker bagi seluruh peserta. (ari/far/k16)