BALIKPAPAN-Polda Kaltim memastikan, proses hukum pada kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pemuka agama terhadap belasan santriwati di Balikpapan terus berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan. "Belum ada penetapan tersangka. Kami masih akan menggelar gelar perkara minggu depan," kata Yusuf.
Soal penetapan tersangka, kepolisian diakui Yusuf, memang tak ingin gegabah. Apalagi dalam kasus dengan korban anak di bawah umur.
"Proses pemeriksaan terhadap para korban yang melapor kan memang harus pelan-pelan, karena mempertimbangkan mental mereka," kata Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, oknum tenaga pendidik berinisial MF yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa, ternyata merupakan oknum ulama di salah satu pondok pesantren di Kota Balikpapan.
Dalam kasus ini, setidaknya ada 13 santriwati yang diduga jadi korban pencabulan oknum yang bersangkutan.
Salah satu keluarga korban, sebut saja Jingga buka suara soal kasus dugaan pencabulan ini. Ia menyebut, keluarganya jadi korban pencabulan pada 2020 silam. Namun, baru terbongkar pada 29 September 2021.
Korban, dikatakan Jingga, saat itu tengah berada di dalam mobil bersama terduga pelaku MF. Korban tak sendirian, di dalam mobil dia bersama tiga rekannya sesama santriwati.
Dalam perjalanan, MF berhenti di suatu tempat dan meminta tiga santriwati lain turun membeli gorengan, sementara korban diminta tetap berada di mobil. Saat itulah pelecehan terjadi.
Menolak menuruti keinginan MF, korban akhirnya diturunkan di rumah neneknya di kawasan KM 7. Sang nenek yang curiga, karena tak biasa korban ada di rumah saat jam belajar lantas menghubungi ibu korban lantas menceritakan kejadian yang dia alami.
Mendengar cerita sang buah hati, sang ibu syok. Rupanya, korban tak sekali ini saja mengalami pelecehan selama di pesantren.
Pelecehan lain yang dialami korban terjadi di rumah terduga pelaku. Korban di berciuman dengan MF. Dari pengakuan korban, kejadian itu sudah dia alami selama setahun. Dia tak sendirian, ada 12 santriwati yang juga jadi korban.
Kasus ini lantas dilaporkan ke UPTD PPA Balikpapan yang diteruskan ke SPKT Polda Kaltim pada 6 Oktober 2021 lalu. Tercatat ada empat korban yang melaporkan kejadian ini. “Yang berani melapor hanya empat saja. Korban lain memilih mundur karena takut akan dilaporkan balik,” kata dia.
Pada 8 Oktober 2021, 4 korban diminta menghadap ke Renakta Polda Kaltim untuk dikonfirmasi mengenai laporan tersebut. Pemeriksaan dilanjutkan dengan visum etprentum di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD).
Pada 18 Oktober 2021, para orang tua korban menerima telpon dari ketua komite kesantren yang mengaku perwakilan keluarga MF. Mereka meminta para korban mencabut laporannya. Tak hanya itu, korban juga diiming-iming kompensasi berupa uang ganti rugi beserta SPP gratis selama menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
Korban juga mendapat intimidasi dari orang di dalam pesantren. Mereka dituduh berbohong. (hul)