SAMARINDA – Debitur nakal yang mandek pembayaran kreditnya di Bank Kaltimtara kini bakal jadi atensi Korps Adhyaksa Benua Etam. Kolaborasi dua instansi dalam penanganan hal itu terwujud lewat nota kesepahaman yang diteken Kejati Kaltim dan Bank Kaltimtara di Hotel Mercure pada 11 Januari 2021.
“Ini bentuk sinergitas Bank Kaltimtara untuk penanganan masalah hukum yang ada,” ucap Direktur Utama Bank Kaltimtara Muhammad Yamin di sela-sela sambutan.
Lewat nota kesepahaman ini, lanjut dia, masalah hukum seperti kredit macet hingga pembayaran debitur bermasalah dalam atau luar daerah bisa lebih efektif dengan bantuan kejaksaan.
Terpisah, Kajati Kaltim Riki Deden Hayatul Firman menuturkan peran jaksa pengacara negara lewat bidan Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih efektif dengan hadirnya MoU ini. Kejati bisa memaksimalkan bantuan hukum non litigasi seperti penagihan terhadap debitur bermasalah. “Sehingga keuangan negara dapat dipulihkan kembali,” ucapnya.
Deden pun menegaskan bakal menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Kaltim dan Kaltara untuk mendukung penuh Bank Kaltimtara dengan bantuan hukum non litigasi yang dibutuhkan bank pelat merah itu. (Ryu)