Pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu masih terganjal. Warga menolak pengosongan lahan. Belakangan menyebut, proses sosialisasi hingga ganti rugi terasa janggal, karena terlalu singkat.
Belasan kepala keluarga (KK) yang tinggal di RT 16, Gang Perikanan, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) bersikap kompak terhadap rencana pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu.
Mereka menolak menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan Pemkot Balikpapan. Meski sejatinya, lahan yang kini mereka tinggali akan dijadikan bangunan yang bermanfaat banyak untuk warga Kota Minyak.
Selain menolak karena ganti rugi dianggap kurang layak, warga juga merasa ada yang janggal. Sebab, proses sosialisasi dan bermuara pada proses ganti rugi dirasa terlalu singkat. Secara psikologis, warga tak siap dan merasa diburu-buru.
Kandar, salah satu dari warga yang menolak menyebutkan, proses sosialisasi dan ganti rugi begitu cepat. Kurang lebih tiga bulan. Mereka dikumpulkan di Kantor Kecamatan Balikpapan Barat. “Ada sosialisasi pembangunan, lahan ada ganti rugi lahan dan pencairan,” tuturnya ditemui Kaltim Post, Minggu (9/1).
Dia melanjutkan, pertemuan pertama pada 21 September 2021. Membicarakan rencana pembangunan serta meminta warga yang tinggal di lokasi seluas 5.100 meter persegi ini untuk mengosongkan lahan, dan akan diberi ganti rugi layak.
“Belakangan pertemuan kedua 15 Desember 2021, ganti rugi rupanya tak sesuai. Ada lima yang setuju mendapatkan ganti rugi. Mereka penyewa, bukan pemilik tanah. Yang 11 KK ini yang menolak,” jelasnya.
Rupanya pada pertemuan ketiga 23 Desember 2021, pembayaran langsung diberikan pada lima penyewa yang selama ini mengontrak rumah di lahan tersebut. Sementara, nilai kami yang 11 KK juga tak berubah. Tidak sesuai,” sesalnya.
Pasalnya, watas miliknya berukuran 30 meter x 68 meter diganti Rp 26 juta, lahan milik Sardi Rp 42 juta dan lahan Rahmat 10 meter x 24 meter diganti Rp 80 juta. “Padahal kami punya surat dokumen soal kepemilikan watas tersebut. Pada pertemuan ketiga, saya menawarkan agar beradu data atau dokumen di pengadilan,” tuturnya.
Pada 25 Desember 2021, langsung dipasang banner di lokasi, yang berisi lahan tersebut milik Pemkot Balikpapan dan akan dibangun rumah sakit. “Kami mendukung pembangunan. Hanya saja, ganti ruginya tidak sesuai,” ungkapnya.
Melalui kuasa hukum, M Oki Alfiansyah, warga membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Balikpapan. “Kami menggugat Pemkot Balikpapan. Sudah kami daftarkan ke pengadilan, Rabu (5/1),” terang Oki.
Soal isu adanya penggusuran, Oki meminta warga tak terpancing. Sebab, sudah ada jaminan dari pemerintah untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap warga.
Pemkot Balikpapan mengklaim lahan seluas 5.100 meter persegi tersebut merupakan lahan milik negara. “Padahal, warga juga mempunyai legalitas yang kuat terhadap klaim mereka atas kepemilikan tanah itu,” kata Oki.
Oki menuturkan, sebagian besar yang menggugat itu merupakan warga tidak mampu sehingga tidak terpikirkan untuk mengurus sertifikat tanah. Karena itu, legalitas kepemilikan tanahnya masih berupa segel. Namun demikian, segel tahun 1937 itu secara autentik menyebutkan mengenai keadaan lahan dan nama-nama pemiliknya.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan memastikan appraisal atau perhitungan ganti rugi lahan warga terdampak rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Balikpapan Barat sudah sesuai. Menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud warga hanya mendapat ganti rugi bangunan karena lahannya milik Pemkot.
Rahmad berharap, masyarakat yang mendapat ganti rugi bangunan itu dapat menerimanya dengan ikhlas. “Karena yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Untuk membangun rumah sakit,” kata Wali Kota.
Dikutip dari situs resmi Pemkot Balikpapan web.balikpapan.go.id pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat RT 16 Kelurahan Baru Ulu direncanakan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022. Saat ini, anggaran sudah dimulai dialokasikan sebesar Rp 50 miliar pada 2022. (aim/ms/k15)