Kebijakan larangan ekspor batu bara sejak awal banyak ditentang. Tak hanya dari kalangan pengusaha, namun juga pemerintah.
BALIKPAPAN-Pemprov Kaltim mengumumkan status 25 perusahaan batu bara di Benua Etam. Izin usaha pertambangan (IUP) itu disebut telah memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) yang menjadi alasan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan tersebut. Dengan demikian, IUP tersebut kini bisa kembali melakukan ekspor di tengah pelarangan.
Kaltim Post menerima informasi daftar perusahaan yang disebut diizinkan Dirjen Minerba melakukan ekspor batu bara. Dikonfirmasi terkait daftar perusahaan tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengucap rasa syukur. “Alhamdulillah,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/1).
Benny menyebut, masih harus mengecek informasi tersebut ke Kementerian ESDM. Tetapi secara terang, kata dia, pemprov tetap menginginkan kebijakan larangan ekspor batu bara itu dicabut. Karena bagaimanapun, larangan ekspor emas hitam itu bisa mengganggu pendapatan Kaltim. Yang selama ini mengandalkan komoditas non-migas. “Maunya Pemprov Kaltim, larangan itu dicabut,” tegasnya.
Diketahui, empat hari setelah pelarangan ekspor batu bara, Pemprov Kaltim mengumumkan sebanyak 25 perusahaan di Kaltim boleh ekspor batu bara karena telah memenuhi DMO mencapai 76-100 persen. Seperti yang diprasyaratkan kementerian.
“Sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan bisa meningkatkan pendapatan daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” ucap Benny.
Benny kembali mengutip, berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah IUP yang telah memenuhi harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76 -100 persen dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100 persen.
Dia menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali atau 0 persen menjalankan DMO untuk PLN yang ekspor terdaftar (ET)-nya akan dibekukan sementara. “Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan,” ujar Benny.
Lalu, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25–49 persen untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50–75 persen untuk PLN.
Kemudian, ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76–100 persen untuk PLN. Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100 persen. “Saat ini, posisinya IUP di Kaltim tinggal bayar denda saja. Denda kekurangan memenuhi DMO,” ujarnya.
Ditanya soal daftar perusahaan yang sudah boleh melakukan ekspor, dan mana yang belum memenuhi DMO, Benny menyebut belum mengantongi data. “Kami terus update perkembangannya di Kementerian ESDM,” imbuhnya. (rdh/rom/k15)