BALIKPAPAN - Batas akhir pengosongan di lahan rencana pembangunan rumah sakit di kawasan RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Jumat (7/1) mendapat penolakan dari sejumlah warga. Mereka ingin perkara ini diputuskan pengadilan.

Sejumlah warga terdampak pembangunan berkeras enggan menerima uang ganti rugi bangunan dari pemerintah yang dinilai tak sesuai. Ada 11 kepala keluarga (KK) yang tinggal di RT 16, Gang Perikanan, Kelurahan Baru Ulu. Mereka beralasan, nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah masih belum memenuhi rasa keadilan. Hingga secara resmi menggugat Pemkot Balikpapan.

Pada Kamis (6/1), petugas gabungan yang akan mempersiapkan pengosongan lahan dicegat oleh Kandar, salah satu warga. Nilai ganti rugi tak sesuai. Saya punya surat dan bersedia adu data dengan Pemkot Balikpapan di pengadilan,” sesal Kandar. Melalui kuasa hukum, M Oki Alfiansyah, membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Kami menggugat Pemkot Balikpapan perdata. Sudah kami daftarkan ke pengadilan Rabu (5/1),” terang Oki, Jumat (7/1). Kendati mendaftarkan perkara ke PN Balikpapan, Oki tetap berharap persoalan ganti rugi bangunan dan lahan warga bisa selesai lewat jalur mediasi.

Oki menambahkan, pihaknya juga sudah bertemu Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud untuk meminta solusi terbaik atas nilai ganti rugi bangunan dan lahan. Masih dicarikan solusi terbaik, win-win solution. Jangan sampai warga merasa terzalimi,” urainya.

Soal isu adanya penggusuran, Oki meminta warga tak terpancing. Sebab, sudah ada jaminan dari pemerintah untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap warga. Tidak ada, dipastikan tidak akan ada tindakan represif,” jawabnya.

Terkait nominal ganti rugi yang diinginkan warga, Oki menyebut bervariasi. Yang jelas, dari warga ingin nominal ganti rugi sesuai dasar kelayakan masyarakat hidup di kota.

Ia juga membenarkan ada warga yang hanya menerima ganti rugi sebesar Rp 26 juta. Nilai ini, disebut Oki, jauh dari cukup untuk hidup di Balikpapan. Pemkot Balikpapan memang berencana membangun rumah sakit di Kecamatan Balikpapan Barat. Pembangunan rumah sakit tipe C di atas lahan seluas 5.100 meter persegi ini dijadwalkan dimulai tahun ini.

Oki menambahkan, selama proses hukum berjalan, lahan dan bangunan di sekitar situ tidak boleh diganggu gugat dulu, apa lagi kalau sampai ada yang ingin menggusur warga. Kita harus saling mentaati aturan hukum yang berlaku seperti apa yang harus dijalankan,” imbuhnya.

SUDAH SESUAI APPRAISAL

Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menyebut, tim appraisal menilai, yang diganti itu adalah bangunan, dan itu bervariasi. Sesuai perhitungan nilai appraisal yang dilakukan oleh asisten 1, bahwa nilai itu sedemikian yang mereka dapat.

Saya berharap masyarakat terutama yang mendapat uang ganti rugi bangunan atau uang kerohanian istilahnya, dapat menerima dengan ikhlas. Karena yang kita lakukan ini adalah manfaatnya untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Apa lagi masalah rumah sakit,” jelasnya.

Rahmad tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan penilaian appraisal. Dia mempersilakan warga bila bisa memberikan perhitungan yang lebih layak.

Kami selaku kepala daerah enggak mau menzalimi masyarakat. Sepanjang haknya itu memang dia dapat lebih dari itu, maka akan kita kasih lebih. Tapi karena kita juga punya perhitungan maka nilai itu yang kita ikuti. Enggak mungkin kita kasih lebih, nanti dikira korupsi lagi,” paparnya. (aim/rdh/k16)